Mapancas Lampung Harap Pemprov Tegas Perusahaan Pelanggar

Rabu, 12 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, yang menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Pergub ini berlaku efektif mulai 10 November 2025 dan mewajibkan semua pelaku usaha dan pabrik singkong di Lampung untuk mematuhi harga tersebut.

Baca Juga:  Ketua APSDCI Pertanyakan Keabsahan dan Kewajiban HGU PT BSA dalam Sengketa Lahan

Gubernur Mirza telah berupaya keras untuk memperjuangkan harga singkong yang adil bagi petani di Lampung. “Kami ingin Pergub ini bersifat kuat dan tegas serta punya komitmen untuk diikuti,” ujar Gubernur Mirza.

Sugirin Tjastoni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Provinsi Lampung, berharap pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi Pergub tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi Pergub ini, sehingga petani singkong di Lampung dapat memperoleh harga yang adil,” ujar Sugirin Tjastoni.

Baca Juga:  GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dengan pemberian Sanksi yang tegas kepada perusahaan pelanggar Sugirin juga berharap ada efek jera kepada perusahaan tersebut. “Jika Pemprov tegas terhadap perusahaan atau pabrik tapioka di Lampung, kita berharap perusahaan itu kapok dan akan mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung” pungkas Sugirin.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri untuk Pornas XVII 2025 di Palembang

Sementara itu. Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk memastikan pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif. Gubernur Mirza juga telah meminta para bupati dan wali kota untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada para lapak dan pabrik.

Berita Terkait

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x