TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen Rencana Penggunaan Penyedia (RUP) yang diperoleh LSM JATI, ditemukan sejumlah pos belanja yang dinilai bermasalah, terutama dalam hal transparansi dan potensi kerawanan korupsi.
Koordinator LSM JATI, Rifki Zubaidillah, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menemukan puluhan paket pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dengan nilai yang cukup signifikan. Total nilai paket yang disoroti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, tersebar dari Januari hingga September 2025.
“Kami menyoroti hampir seluruh paket pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus ini menggunakan metode E-Purchasing. Meskipun terlihat modern dan elektronik, sistem ini justru berpotensi lemah pengawasannya jika tidak dibarengi dengan transparansi data yang utuh. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan, mulai dari mark-up harga, fiktif barang, hingga kolusi dengan penyedia tertentu,” ujar Rifki Zubaidillah, saat konferensi pers di salah satu kantor LSM di Bandar Lampung, Kamis (2/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa paket yang menjadi perhatian utama antara lain:
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik senilai Rp258.189.000 dengan sumber APBD ganda (9 sumber APBD) pada Januari 2025.
- Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dua paket besar masing-masing Rp215.437.000 (April 2025) dan Rp54.282.800 (April 2025).
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik senilai Rp127.778.005 (April 2025).
- Belanja Jasa Kalibrasi senilai Rp91.000.000 (September 2025).
- Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor senilai Rp78.750.000 (April 2025).
- Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan senilai Rp71.600.000 (April 2025).
- Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan hanya Rp20.120.000 (Januari 2025) yang dinilai tidak proporsional dibandingkan belanja rutin lainnya.
Menurut Rifki, kelemahan E-Purchasing terletak pada mekanisme yang seolah-olah otomatis, tetapi faktanya data harga, spesifikasi, dan justifikasi kebutuhan sering tidak transparan untuk publik. “Ini jadi lahan subur praktik korupsi karena tidak ada mekanisme pengawasan publik yang memadai. Harga bisa dimainkan, barang bisa tidak sesuai, dan pertanggungjawaban menjadi kabur,” tegasnya.
LSM JATI juga menemukan sejumlah paket dengan metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, seperti:
- Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor (Rp64.999.000)
- Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (Rp215.437.000)
- Belanja Jasa Tenaga Keamanan (Rp6.000.000)
“Metode langsung ini tanpa tender terbuka, sehingga sangat riskan terhadap praktik nepotisme dan suap,” tambah Rifki.
Sebagai tindak lanjut, LSM JATI Provinsi Lampung telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk mendesak adanya transparansi penuh atas seluruh dokumen pendukung pengadaan, termasuk rincian harga satuan, kontrak, dan bukti serah terima barang.
“Kami beri waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, kami akan segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, karena indikasi kerugian negara sangat terlihat dari ketidakwajaran harga dan metode pengadaan yang tertutup,” ancam Rifki.
LSM JATI juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk ikut mengawasi penggunaan APBD, terutama di sektor-sektor yang rawan seperti pengadaan barang dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.






