Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan HS (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap minggu tanggal 15 juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku HS (22) warga Desa Ruguk Kec. Ketapang, kami amankan setelah melakukan pencurian di rumah korban, dengan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban” ujarnya

Baca Juga:  Karang Taruna Bina Remaja Kaliasin 3 Resmi Dibentuk di Lampung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pelaku Hengki Saputra memasuki rumah milik korban, Yusmanto, di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan merusak kunci kayu, kemudian mengambil handphone korban yang sedang di cas di ruang tengah. Anak korban sempat melihat pelaku, namun tidak berani bertindak. Setelah pelaku melarikan diri lewat jendela, anak korban membangunkan orang tuanya dan melaporkan adanya pencurian.

Baca Juga:  Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Penengahan bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di depan Masjid Dusun Harapan” lanjut Kapolsek.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT yang merupakan milik pelaku, serta 1 buah kotak handphone Oppo A60.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun” tutup Kapolsek

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x