Polsek Gunung Sugih Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah di Buyut Udik

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian gabah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama AS (48), warga Buyut Udik.

Baca Juga:  Polsek Tulang Bawang Tengah Pengamanan Acara Pelantikan dan Pengajian serta Tasyakuran di Ponpes Darurrohman Tiyuh Mulya Kencana

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.19 WIB. Saat itu korban menyimpan delapan karung gabah padi di garasi rumahnya yang tidak berpagar. Sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun untuk salat subuh dan mendapati kondisi garasi berantakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dicek, enam dari delapan karung gabah telah hilang,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/5/25).

Baca Juga:  Truk Bermuatan Solar Terbakar di Pringsewu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp3 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Metro Timur.

“Dua pelaku yang ditangkap adalah ML (25) dan HS (29), keduanya warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” terang AKP Yudi.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Tuntut Transparansi BNN Provinsi Lampung Terkait Kasus Narkotika HIPMI

Dengan dukungan dari Tekab 308 Polsek Metro Timur, kedua pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Gunung Sugih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030
RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Apresiasi Juara Lomba Cerdas Cermat, Futsal, dan Kebersihan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:49 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Apresiasi Juara Lomba Cerdas Cermat, Futsal, dan Kebersihan

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:22 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Raih Juara 2 Lomba Senam Kreasi “Metro Bahagia”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:12 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x