PRINGSEWU – Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPT SMP Negeri 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai anggaran Rp450 juta diduga terbengkalai. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tahun 2025 tersebut kini menjadi sorotan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung.
GPN Lampung mempertanyakan tanggung jawab serta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, Supriyanto, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menyayangkan sikap pejabat di lingkungan dinas yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun GPN Lampung, proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Pardasuka memiliki rincian sebagai berikut:
- Nama proyek: Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehab Ruang Kelas) UPT SMP Negeri 1 Pardasuka
- Nilai pagu anggaran: Rp450.000.000
- Pelaksana proyek: CV. Nur Kencana Abadi
- Tahun anggaran: 2025
Menurut GPN, proyek tersebut seharusnya telah selesai sesuai dengan masa kontrak yang ditetapkan. Namun hingga saat ini pekerjaan disebut belum rampung.
Tim investigasi GPN Lampung mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil peninjauan lapangan, mereka menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
- Beberapa temuan yang disoroti antara lain:
- Diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan.
- Kualitas material bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Proyek melewati masa kontrak namun belum selesai.
- Kondisi bangunan terlihat terbengkalai saat dilakukan pengecekan lapangan.
Menurut GPN, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mendesak Dinas Pendidikan Pringsewu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Pringsewu terkait proyek ini. Jangan sampai anggaran negara sudah digunakan tetapi hasil pembangunan tidak maksimal,” ujar Adi Chandra.
Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
GPN Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek rehab SMPN 1 Pardasuka hingga ada kejelasan dari pihak terkait.
Mereka juga berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di sektor pendidikan.
Menurut GPN, pengawasan yang ketat sangat penting agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan