Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPT SMP Negeri 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai anggaran Rp450 juta diduga terbengkalai. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tahun 2025 tersebut kini menjadi sorotan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung.

GPN Lampung mempertanyakan tanggung jawab serta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, Supriyanto, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menyayangkan sikap pejabat di lingkungan dinas yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik.

Berdasarkan data yang dihimpun GPN Lampung, proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Pardasuka memiliki rincian sebagai berikut:

  1. Nama proyek: Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehab Ruang Kelas) UPT SMP Negeri 1 Pardasuka
  2. Nilai pagu anggaran: Rp450.000.000
  3. Pelaksana proyek: CV. Nur Kencana Abadi
  4. Tahun anggaran: 2025

Menurut GPN, proyek tersebut seharusnya telah selesai sesuai dengan masa kontrak yang ditetapkan. Namun hingga saat ini pekerjaan disebut belum rampung.

Tim investigasi GPN Lampung mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil peninjauan lapangan, mereka menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

  1. Diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan.
  2. Kualitas material bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
  3. Proyek melewati masa kontrak namun belum selesai.
  4. Kondisi bangunan terlihat terbengkalai saat dilakukan pengecekan lapangan.

Menurut GPN, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mendesak Dinas Pendidikan Pringsewu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Pringsewu terkait proyek ini. Jangan sampai anggaran negara sudah digunakan tetapi hasil pembangunan tidak maksimal,” ujar Adi Chandra.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

GPN Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan proyek rehab SMPN 1 Pardasuka hingga ada kejelasan dari pihak terkait.

Mereka juga berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di sektor pendidikan.

Menurut GPN, pengawasan yang ketat sangat penting agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version