Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari Kapolsek Polsek Tanjung Bintang, Jumat (20/6/2025).

Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana, berhasil mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.

Baca Juga:  Polsek Gunung Sugih Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah di Buyut Udik

Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.

Baca Juga:  Penyelamatan Hutan atau Demi PT Agrinas Palma?

“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius,” kata Kompol Samsari menegaskan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

LA-LGBT Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Komisi V DPRD Lampung
Gelar Sosialisasi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Kebangsaan
Warga Panjang Utara Antusias Ikuti Sosialisasi Pelecehan Seksual yang Digelar Mahasiswa KKN UIN RIL
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka, Kadis PMDT Masih ‘Sepi Order
Wagub Jihan Lantik Imam Ghozali sebagai Direktur Definitif RSUDAM 
Inspektur Pesawaran Dinilai Abaikan Pertanyaan Media, JMSI: Pejabat Seperti Ini Jangan Ada di Pemerintahan
Disinyalir Lakukan Pungli, Jeruji Besi Membayangi Tn. Emi Sulasmi
SGC Bayar Pajak Lewat Pemutihan: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:15 WIB

Warga Desa Wringin Anom Antusias Sambut Haflatul Imtihan ke-15 Yayasan Al-Idrisiyah

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:39 WIB

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 03:29 WIB

Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:18 WIB

Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung untuk Periode 2025-2028

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WIB

Nikson Silalahi Terpilih Ketum Gekira 2025–2030, Hashim Tegaskan Arah Perjuangan Politik Gekira dan Gerindra

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:14 WIB

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:15 WIB

ABR Muda Indonesia Dukung Langkah Tim Hukum Uin Lampung, Laporkan Pemberitaan Fiktif ke Dewan Pers

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:17 WIB

Timnas Voli Putri Indonesia Berhasil Mengalahkan Hong Kong 3-1

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LA-LGBT Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Komisi V DPRD Lampung

Senin, 11 Agu 2025 - 08:02 WIB

Bandar Lampung

Wagub Jihan Lantik Imam Ghozali sebagai Direktur Definitif RSUDAM 

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:20 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x