Temuan Rp 32 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Mengendap, Pejabat “Bungkam” Saat Dikonfirmasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 mengungkap sederet temuan tidak sedap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian temuan tersebut melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Rabu 4 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (+62 858-xxxx-1193) pada Rabu (4/2/2026) terkait temuan tersebut, oknum pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Desta, “memilih untuk tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam pejabat ini menuai kritik dari elemen masyarakat.

“Sangat disayangkan sikap Desta, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mencatat setidaknya enam permasalahan serius dengan nilai mencapai miliaran rupiah:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada tahun 2024 dan masih berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kepala BPPRD, Dinas PPKB, dan Dinas Kesehatan sendiri, serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Daerah Siap Digelar, Panitia Tancap Gas Dan Semangat Baru Untuk PPWI Lampung

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Temuan ini muncul dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penggunaan dana BOK yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan menerima uang transport, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran ini telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di Puskesmas Way Urang dan Sidomulyo, petugas pelaksana kegiatan justru menerima uang transport lebih rendah dari yang seharusnya. Kekurangan ini baru dilunasi ke rekening pegawai pada Mei 2025.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Lantik Irjen Pol Helfi Assegaf dan Tiga Kapolda Baru, Ini Pesan Pentingnya

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum yang jelas. Kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke rekening BLUD masing-masing pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan penyusunan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan. Perusahaan ini hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

7. Pemeliharaan Kendaraan Bermotor yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp. 241.261.333,00 Tahun 2024 untuk Pembelian BBM pada 10 kendaraan. Hal tersebut mengakibatkan Pemegang kendaraan dinas tidak mempertanggungjawabkan Belanja BBM dan Pemeliharaan dengan bukti yang senyatanya. Dan belum ada surat dan bukti pengembalian hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Bobrok! DPP GASAK Sebut Kinerja DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Ratusan Juta

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyaluran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya yaitu penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas temuan kerugian negara.

Bung Chan mengingatkan, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi belum menerima klarifikasi dari pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan atau jajarannya.

Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini. (red)

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Kadis Kesehatan Lampung Selatan Bungkam Atas Temuan Bpk Rp 32 Miliar
Sekretariat DPRD Lampung, Dukung Program Asri & Instruksi Gubernur
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:27 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Produktif

Senin, 2 Februari 2026 - 15:44 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Ambil Langkah Konkret Atasi Gulma di Saluran Irigasi Way Rarem

Senin, 2 Februari 2026 - 02:18 WIB

Izin Operasional SMK Siger Bandar Lampung Digantung, Verifikasi Lapangan Jadi Penentu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Sampaikan Harapan dan Tantangan Menyambut Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40 WIB

BPKAD PRINGSEWU OPTIMALKAN ASET DAERAH UNTUK TINGKATKAN PAD

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:06 WIB

Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:03 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Sukses Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x