Toni MN berikut Oknum Pejabat Rutan Wayhuwi Kelas I Bak sudah Tidak Melanggar Hukum Lagi

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pejabat Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung serta Humas Toni MN, bungkam Ironisnya bak pekerjaan nya sudah tidak ada kesalahan/bersih dari pelanggaran hukum. Dugaan ini mencuat atas dasar laporan yang kami dapat dari salah satu Lembaga Anti Korupsi di Provinsi Lampung, Rabu (28/5/25).

Temuan yang kami himpun, terdapat dugaan permainan jual beli Ruangan atau Blok bagi Narapidana yang baru masuk, yang seharusnya bagi tahanan baru tersebut adalah memasuki Ruangan pinaling atau isolasi dalam rangka sterilisasi,” ujar narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, adanya dugaan narapidana Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi menggunakan Media Sosial, bahkan beberapa tahanan tersebut sempat melakukan Komunikasi Via HandPhone, dan disinyalir Handphone Tersebut di sewakan oleh oknum pegawai Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi,” ucapnya salah satu LSM di Provinsi.

Toni MN, saat dikonfirmasi selaku Humas Rutan Wayhuwi, “iya krena menurut sy berita itu tidak benar,” terangnya melalui percakapan whatsapp pribadi.

Disisi lain, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menjelaskan adanya dugaan kuat Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi melakukan pembiaran dalam persoalan yang sudah kami uraikan diatas, bahkan diduga menerima setoran hasil permainan pasar bebas seperti penyewaan HandPhone, Jual beli Blok (Kamar) dan peredaran barang haram (Narkoba), ” jelasnya ketua.

Baca Juga:  Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hal ini menjadi sorotan publik secara Hukum jelas melanggar Permenkumham, diduga oknum-oknum jabatan di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung bak sudah kebal hukum, tambahnya Ketua GPN Lampung.

Sampai berita ini kami tulis jajaran pejabat Rutan sekaligus Humas bak sudah kebal hukum.

Sementa itu, Pengamat Hukum ABR Indonesia Provinsi Lampung juga memaparkan Dasar Hukum:

Berdasarkan Permenkumham 6 Tahun 2013, pasal 4 huruf J, narapidana dan tahanan dilarang membawa, memiliki, dan menggunakan alat elektronik, termasuk Ponsel.

Baca Juga:  ALMARIL Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Kami Tidak Pernah Ajukan Tuntutan ke KPK.!!

Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Praktik tindak pidana korupsi dan atau pungutan liar sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111-112;

Catatan Redaksi Akarpost.com

Kami akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Wewenang di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung. (red)

Berita Terkait

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia
Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta
Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi
TRINUSA Provinsi Lampung Desak Pertamina Patra Niaga Tanggung Jawab
Bhayangkara Run 2025, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di lingkar Tugu Adipura Bandar Lampung, Ini Rutenya
Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Hadirkan Pelayanan Perpanjangan SIM, Cek Kesehatan Gratis Hingga SKCK
Serap Aspirasi Bupati Pringsewu Lounciing Ngopi Serasi
Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung untuk Periode 2025-2028
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB

Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:09 WIB

Aspirasi Rakyat Dijawab, Proses Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Resmi Dimulai

Senin, 23 Juni 2025 - 11:12 WIB

Polsek Gedong Tataan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lewat Patroli Dialogis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:06 WIB

Polres Lampung Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 11:01 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Nusantara

Senin, 23 Juni 2025 - 10:59 WIB

Khitanan Massal Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di KSKP Bakauheni, 100 Anak Ikut Serta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Berita Terbaru

Headline

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x