Polsek Gunung Sugih Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah di Buyut Udik

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian gabah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama AS (48), warga Buyut Udik.

Baca Juga:  GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.19 WIB. Saat itu korban menyimpan delapan karung gabah padi di garasi rumahnya yang tidak berpagar. Sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun untuk salat subuh dan mendapati kondisi garasi berantakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dicek, enam dari delapan karung gabah telah hilang,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/5/25).

Baca Juga:  Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp3 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Metro Timur.

“Dua pelaku yang ditangkap adalah ML (25) dan HS (29), keduanya warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” terang AKP Yudi.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP ABR Indonesia Sambut Danlanud di Lamban Gedung Kuning

Dengan dukungan dari Tekab 308 Polsek Metro Timur, kedua pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Gunung Sugih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x