Polsek Gunung Sugih Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah di Buyut Udik

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian gabah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama AS (48), warga Buyut Udik.

Baca Juga:  HIPMI Syariah Lampung Audiensi ke Biro Perekonomian Provinsi Lampung

Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.19 WIB. Saat itu korban menyimpan delapan karung gabah padi di garasi rumahnya yang tidak berpagar. Sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban bangun untuk salat subuh dan mendapati kondisi garasi berantakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dicek, enam dari delapan karung gabah telah hilang,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/5/25).

Baca Juga:  Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp3 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Metro Timur.

“Dua pelaku yang ditangkap adalah ML (25) dan HS (29), keduanya warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” terang AKP Yudi.

Baca Juga:  Anjau Silau Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) dan Manajemen Akar Post di Lamban Gedung Kuning (LGK)

Dengan dukungan dari Tekab 308 Polsek Metro Timur, kedua pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Gunung Sugih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x