Wagub Jihan Nurlela Apresiasi DPRD Lampung atas Ditetapkannya 6 Perda, Salah Satunya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Senin, 29 Desember 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.

Apresiasi itu disampaikan Wagub Jihan saat Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12/2025).

Wagub Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  FAGAS Desak Kadis Lingkungan Hidup Lampung Mundur

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.

Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

Baca Juga:  Ahmad Syarifudin: Penyelenggara Pemilu Harus Gunakan Waktu Luang untuk Riset dan Kebijakan Berbasis Data

“Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Juga:  KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah terkait.

“Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Langkah tersebut, Jihan menyebut antara lain meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.

“Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.(red)

Berita Terkait

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x