Dugaan Monopoli Proyek Kemenag Provinsi Lampung TA 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Provinsi Lampung. Sorotan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menilai sejumlah proyek pembangunan dan revitalisasi bernilai miliaran rupiah berpotensi menjadi ajang monopoli serta dugaan pengondisian pemenang tender.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. Anggaran yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga berpotensi menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Adi Chandra Gutama, yang akrab disapa Bung Chan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPN mencatat sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung tahun 2025, di antaranya:

Baca Juga:  Mahasiswa KKN 45 Gelar Aksi Nyata Peduli Masjid Lewat Program "Masjid in Action" di Langkapura Baru

Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA TBS – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Panca Jaya – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Krui Selatan – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Batu Tulis – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Metro Timur – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Marga Tiga – Rp1.050.000.000

Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu

Kabupaten Lampung Selatan – Rp2.897.969.000

Kabupaten Tanggamus – Rp3.072.266.000

Kabupaten Lampung Utara – Rp2.733.990.000

Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung – Rp2.850.000.000

Pembangunan Gedung RKB MTs 1 Bandar Lampung – Rp2.642.457.000

Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung – Rp2.732.038.000

Total nilai anggaran dari proyek-proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut GPN Lampung, proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat untuk mencegah praktik monopoli dan dugaan pengondisian tender.

Baca Juga:  Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mendorong agar segera dilakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yan Maradona, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sikap tersebut disayangkan oleh GPN Provinsi Lampung karena pejabat publik dinilai memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, lebih ironisnya bahkan sampai memblokir whatsapp awak media saat dikonfirmasi, terlebih dalam isu pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi monopoli proyek pemerintah, maka dampaknya tidak hanya merugikan kualitas pembangunan, tetapi juga menghambat prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, dugaan monopoli proyek Kemenag Lampung 2025 berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di daerah.

Sorotan GPN Lampung terhadap dugaan monopoli proyek Kemenag 2025 menjadi perhatian serius publik. Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x