Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Dinas PKPCK Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek fisik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) tahun anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus Budhi Condrowati mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran kontrak pada 26 paket kegiatan, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, pemasangan paving block, hingga pembuatan sumur bor.

Baca Juga:  Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III

“Pansus mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 354 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp123 juta dari 14 penyedia jasa,” kata Condrowati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Tujuh penyedia jasa lainnya, ditemukan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pekerjaan senilai total Rp586 juta.

“Selain itu, ada potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp. 14,7 juta,” urainya

Baca Juga:  Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kota Bumi, Ketua Umum DPP ABR Indonesia Hermawan Angkat Bicara

Pansus juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultasi konstruksi dan non-konstruksi senilai Rp987 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, pekerjaan pembangunan Laboratorium UTB turut disorot lantaran kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11,4 juta, yang memicu kelebihan pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Dinas PKPCK memperketat pengawasan proyek fisik.

Baca Juga:  Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Pansus juga mendorong penerapan kontrak berbasis output, pelibatan auditor teknis independen, serta sanksi tegas berupa blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.

“Jika kelebihan pembayaran terus berulang, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran keuangan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tutupnya (red)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x