Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Dinas PKPCK Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek fisik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) tahun anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus Budhi Condrowati mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran kontrak pada 26 paket kegiatan, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, pemasangan paving block, hingga pembuatan sumur bor.

Baca Juga:  Pasutri Bandar Lampung Berujung di Meja Pengadilan: Istri Gugat Cerai Tanpa Bukti Kuat

“Pansus mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 354 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp123 juta dari 14 penyedia jasa,” kata Condrowati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Tujuh penyedia jasa lainnya, ditemukan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pekerjaan senilai total Rp586 juta.

“Selain itu, ada potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp. 14,7 juta,” urainya

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Pansus juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultasi konstruksi dan non-konstruksi senilai Rp987 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, pekerjaan pembangunan Laboratorium UTB turut disorot lantaran kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11,4 juta, yang memicu kelebihan pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Dinas PKPCK memperketat pengawasan proyek fisik.

Baca Juga:  Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Pansus juga mendorong penerapan kontrak berbasis output, pelibatan auditor teknis independen, serta sanksi tegas berupa blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.

“Jika kelebihan pembayaran terus berulang, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran keuangan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tutupnya (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x