Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Baca Juga:  Janjikan Bisa Pasang Jaringan Listrik, Seorang Warga Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, IPTU Jufriyanto mengungkapkan bahwa korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara.

Melalui akun tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Milik Warga Langkapura

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak.

“Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang.

Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket (Alfamart), pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman.

“Disaat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Saat kejadian, korban sempat menghubungi pelaku lewat telfon namun tidak ada respons.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Baca Juga:  Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankann barang bukti berupa 1 sweater coklat bertuliskan Hustle dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:09 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x