Lampung – Gebrakan Imam Ghozali yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), menggantikan dr. Lukman Pura saat ini dinanti oleh Mayarakat Lampung, Imam Ghozali harus selalu menjaga kualitas pelayanan di RSUDAM, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mewujudkan birokrasi yang responsif, profesional, dan berintegritas tinggi serta menyelesaikan semua permasalahan yang selama ini terjadi di lingkungan RSUDAM.
Tak terkecuali Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pengondisian tenaga kebersihan outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung yang terkuak ke permukaan.
Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung melontarkan tudingan tajam bahwa proses perekrutan tenaga cleaning service dan housekeeping diduga telah dimonopoli oleh internal rumah sakit, tepatnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jasa Kebersihan dan Housekeeping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAGAS, pihak penyedia jasa kebersihan hanya berperan sebagai formalitas dalam pengangkatan pegawai. Nama-nama calon tenaga kerja disebut telah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK, lalu diserahkan begitu saja kepada pihak penyedia untuk diakomodir tanpa proses rekrutmen mandiri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi ada indikasi kuat praktik kotor yang sudah berjalan sistematis dan terstruktur. Kami mendapati penyedia tidak punya keleluasaan merekrut tenaga kerja, semua sudah dikondisikan,” ungkap Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, sejumlah tenaga kebersihan outsourcing yang ditemui FAGAS mengaku diminta memberikan sejumlah uang agar bisa bekerja di RSUDAM. Nilainya bervariasi, tergantung posisi dan kedekatan dengan oknum terkait.
“Kami telah kumpulkan cukup bukti, mulai dari pengakuan korban hingga video viusal. Ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum melalui aksi demonstrasi dalam waktu dekat,” tegas Wahyu.
FAGAS, juga sudah melaporkan temuan ini ke Inspektorat Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Menurut mereka, keterlibatan oknum ASN dalam praktik tersebut patut ditelusuri lebih lanjut karena mencoreng citra pelayanan publik di sektor kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUDAM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun FAGAS memastikan mereka tidak akan berhenti sebelum kasus ini ditangani secara serius oleh lembaga pengawasan maupun penegak hukum.
Jika terbukti benar, dugaan praktik pungli dan pengondisian ini tak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saatnya Imam Ghozali membongkar permasalahan ini, jangan biarkan praktek-praktek pungli mengakar yang memberikan citra negativ di RSDUAM” Tutup Wahyu.