Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Modus Beli Voucher Game

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran membawa lari sepeda motor AP, yang tak lain kawannya sendiri. AU meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung membeli rokok dan voucher game.

AU sendiri tercatat sudah dua kali terliabt kasus penggelapan sepeda motor yakni pada bulan April dan Mei 2025.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, Pelaku berhasil menggelapkan motor merk Yamaha Vega warna merah, milik korban AP.

Baca Juga:  Dirgahayu Kota Bandar Lampung ke-343

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua korban merupak temannya sendiri. Satu anak dari teman pelaku, satu teman lama. Modusnya hanya meminjam motor, lalu tidak dikembalikan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dalam kasus pertama, pada April 2025, AU meminjam motor Yamaha Mio dari teman lamanya dengan alasan hendak membeli rokok. Motor tak kunjung dikembalikan dan baru diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2025, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Pelaku meminjam motor dengan dalih membeli voucher game Free Fire di depan sebuah Mall di wilayah Teluk. Setelah menurunkan korban, AU langsung melarikan diri.

Sepeda motor korban dijual oleh AU melalui sistem COD di Facebook seharga Rp5 juta.

Baca Juga:  Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan pesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Pol Alfret.

Polisi kini masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku AU.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung
Dugaan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai
GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung
Dugaan KKN Anggaran Rp12 Miliar di BPN Bandar Lampung, LSM SIMULASI Desak Audit APH
Wow!!! Anggaran Rp10 Miliar Didominasi Snack dan ATK
Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:47 WIB

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:47 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x