Lampung – Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas mengecam maraknya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di berbagai lini kehidupan masyarakat, Minggu (15/6/25).
Dalam pernyataannya, Rizki menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di dunia kerja, ruang digital, lembaga pendidikan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri, yang menurutnya mencerminkan darurat moral dan krisis perlindungan HAM, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Saya prihatin dengan banyaknya kasus TPKS yang terus terjadi. Korban sering kali tidak berani bersuara karena ancaman pelaku atau takut dihakimi masyarakat,” ujar Rizki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dalam pengalamannya mendampingi korban, modus pelaku sering kali melibatkan eksploitasi seksual, pemerasan, dan ancaman penyebaran konten pribadi korban.
Tak jarang TPKS juga terjadi di lingkungan pendidikan, di mana oknum guru atau dosen memanfaatkan kuasanya untuk memeras mahasiswa/murid dengan iming-iming kemudahan akademik.
ABR Muda Indonesia berkomitmen menjadi bagian dari Pelindung Korban. Sebagai organisasi bantuan hukum yang beranggotakan paralegal mahasiswa, ABR Muda Indonesia siap menjadi garda terdepan membela korban TPKS yang tidak memiliki akses keadilan.
Tak hanya itu, Rizki menegaskan, lembaganya akan membuka ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa takut diintimidasi.
“Kami paham, banyak korban memilih diam karena trauma, takut dikucilkan, atau dipersalahkan. ABR Muda Indonesia hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan hak-hak mereka dipulihkan,” tegasnya.
Disisi lain, ada empat poin sikap ABR Muda Indonesia Terkait TPKS salah satunya:
1. Mengecam keras semua bentuk TPKS dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan pro-korban.
2. Menuntut implementasi nyata UU TPKS di semua sektor, termasuk pendidikan dan dunia kerja.
3. Mendorong edukasi publik tentang pencegahan kekerasan seksual.
4. Membuka layanan pelaporan dan pendampingan hukum gratis bagi korban/saksi TPKS dengan kerahasiaan terjamin.
Sementara itu, ABR Muda Indonesia membuka ruang sistem pelaporan dan konsultasi korban atau saksi TPKS, langsung mendatangi kantor beralamat di Jalan Dr. Harun II No. 98, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” paparnya Ketua.
Kami siap mendampingi korban dengan prinsip integritas dan kerahasiaan. Tidak ada lagi yang harus menderita dalam diam.
Sumber: Redaksi Akar Post
Untuk rilisan resmi dan konfirmasi, langsung hubungi tim Humas/Admin Akarpost.com