Rugikan Uang Negara Ratusan Juta Dinas PKPCK Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek fisik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) tahun anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus Budhi Condrowati mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran kontrak pada 26 paket kegiatan, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, pemasangan paving block, hingga pembuatan sumur bor.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor dan FGD Migas

“Pansus mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 354 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp123 juta dari 14 penyedia jasa,” kata Condrowati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Tujuh penyedia jasa lainnya, ditemukan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pekerjaan senilai total Rp586 juta.

“Selain itu, ada potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp. 14,7 juta,” urainya

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Lampung dan Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Berkeadilan

Pansus juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultasi konstruksi dan non-konstruksi senilai Rp987 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, pekerjaan pembangunan Laboratorium UTB turut disorot lantaran kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11,4 juta, yang memicu kelebihan pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar Dinas PKPCK memperketat pengawasan proyek fisik.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Terima Kunjungan PII, Bahas Penerapan Indeks Keinsinyuran sebagai Standar Mutu Pembangunan Daerah

Pansus juga mendorong penerapan kontrak berbasis output, pelibatan auditor teknis independen, serta sanksi tegas berupa blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.

“Jika kelebihan pembayaran terus berulang, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran keuangan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tutupnya (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x