Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus dua pria berinisial MI (35) dan IS (34), lantaran telah menggelapkan puluhan kilogram kernel sawit. Agar tidak dicurigai saat dilakukan penimbangan tonase, Para pelaku mencampurkan muatan kernel tersebut dengan pasir dan cangkang sawit.

Perbuatan keduanya diketahui usai pihak perusahaan mengetahui jika kualitas kernel tersebut tidak sesuai.

Kejadian bermula saat, kedua pelaku, MI dan IS ditugaskan mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung dengan dua unit truk puso, masing-masing bermuatan 24 ton.

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah rumah makan wilayah Lampung Tengah. Di tempat itu, mereka menurunkan sebagian muatan kernel, lalu menggantinya dengan pasir dan cangkang sawit agar bobot tetap terlihat normal.

“Kedua pelaku ini berhenti atau mampir di salah satu rumah makan, kemudian mengganti sebagian muatan dengan pasir dan cangkang sawit,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga:  Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Usai menggelapkan, kernel tersebut kemudian dijual ke penadah.

“Dari hasil penjualan, Para pelaku menerima dua juta rupiah dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir senilai dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan kasus ini masih dikembangkan.

“Pelaku ini baru pertama kali melakukan penggelapan. Kami sedang mencari penadahnya,” Kata Kompol M Rohmawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas).

Berita Terkait

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap
Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi
TRINUSA Provinsi Lampung Desak Pertamina Patra Niaga Tanggung Jawab
GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Gelapkan Uang Brilink, Seorang Wanita Di Lamtim Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Di Lampung Timur
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan
Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB

Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:09 WIB

Aspirasi Rakyat Dijawab, Proses Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Resmi Dimulai

Senin, 23 Juni 2025 - 11:12 WIB

Polsek Gedong Tataan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lewat Patroli Dialogis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:08 WIB

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Senin, 23 Juni 2025 - 11:01 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Nusantara

Senin, 23 Juni 2025 - 10:59 WIB

Khitanan Massal Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di KSKP Bakauheni, 100 Anak Ikut Serta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Polsek Pesisir Utara Berikan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Di Pasar Pekon Gedau

Senin, 23 Juni 2025 - 10:49 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue LightSat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue Light

Berita Terbaru

Headline

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x