Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus dua pria berinisial MI (35) dan IS (34), lantaran telah menggelapkan puluhan kilogram kernel sawit. Agar tidak dicurigai saat dilakukan penimbangan tonase, Para pelaku mencampurkan muatan kernel tersebut dengan pasir dan cangkang sawit.

Perbuatan keduanya diketahui usai pihak perusahaan mengetahui jika kualitas kernel tersebut tidak sesuai.

Kejadian bermula saat, kedua pelaku, MI dan IS ditugaskan mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung dengan dua unit truk puso, masing-masing bermuatan 24 ton.

Baca Juga:  Diklat & Rakerda HIPMI Lampung Pengusaha Muda Harus jadi Ujung Tombak Hilirisasi Komoditas Lokal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah rumah makan wilayah Lampung Tengah. Di tempat itu, mereka menurunkan sebagian muatan kernel, lalu menggantinya dengan pasir dan cangkang sawit agar bobot tetap terlihat normal.

“Kedua pelaku ini berhenti atau mampir di salah satu rumah makan, kemudian mengganti sebagian muatan dengan pasir dan cangkang sawit,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga:  Tingkatkan Kebersamaan Fomell gelar Kopdar di Riil Kafe

Usai menggelapkan, kernel tersebut kemudian dijual ke penadah.

“Dari hasil penjualan, Para pelaku menerima dua juta rupiah dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir senilai dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan kasus ini masih dikembangkan.

“Pelaku ini baru pertama kali melakukan penggelapan. Kami sedang mencari penadahnya,” Kata Kompol M Rohmawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas).

Berita Terkait

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
BKPRMI Lampung “Ndderek Langkung” ke Muhammadiyah: Silaturahim Hangat Penuh Inspirasi
PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika
Bootcamp Volunteer LDS Dorong Generasi Muda Wujudkan Demokrasi Substansial di Bandar Lampung
Empat Desa di Lampung Selatan Akan Dialihkan ke Bandar Lampung, Pemprov Siapkan Penyesuaian Wilayah Kota Baru
Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bandar Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x