Sidoarjo, Jatim – Praktik suap dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa, dengan barang bukti uang tunai dan saldo rekening mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari hasil pengintaian, tim kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” ungkap Kombes Tobing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan; S (54), Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan; SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Ketiganya diamankan usai menggelar pertemuan yang diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa di salah satu rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, pada Selasa dini hari (27/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Diketahui seleksi perangkat desa tersebut dilaksanakan pada hari yang sama oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Petugas yang melakukan penyergapan menghentikan kendaraan yang ditumpangi MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari mobil tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang disimpan dalam kantong plastik kresek di kursi depan.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami berhasil menyita uang senilai total Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka,” kata Tobing.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan: Rp 185 juta dalam bentuk tunai dari mobil tersangka; Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS; Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS; Rp 604,83 juta dari rekening atas nama SY dan rekening perusahaan milik SY.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka meminta uang kepada para peserta seleksi perangkat desa, dengan kisaran antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang, sebagai imbalan agar peserta dinyatakan lulus dalam proses seleksi.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menambah catatan hitam dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berlangsung secara transparan dan profesional.