Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – dua kali keluar-masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekir apukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:  Reformasi Total Demokrasi Indonesia: LDS Peringatkan Krisis Kepercayaan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Baca Juga:  Diduga Asal Jadi, LSM GRADASI Desak Audit Lima Proyek Senilai Rp 123 Miliar di Lampung

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x