BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai APBD.

Berdasarkan LHP BPK, Disdikbud Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 24,2 miliar. Realisasi audited belanja tersebut mencapai Rp 22,3 miliar (92,43%). Dari anggaran tersebut, sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar dilaksanakan oleh dinas setempat.

Baca Juga:  Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

BPK menemukan bahwa sejumlah proyek bermasalah dengan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Item pekerjaan yang menyimpang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Pekerjaan dinding

· Pekerjaan pintu dan jendela

· Pekerjaan kuda-kuda dan atap

· Pekerjaan lantai dan dinding keramik

· Pekerjaan pengecatan

· Pekerjaan instalasi listrik

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari internal Disdikbud Pringsewu maupun dari konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek.

Oknum Dinas “Bungkam dan Alergi Wartawan” Saat dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Aniza, salah seorang oknum di Disdikbud Pringsewu, dilaporkan bersikap tidak kooperatif. Sumber menyatakan bahwa oknum tersebut memilih untuk “bungkam dan alergi wartawan,” sehingga menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.

Baca Juga:  Temuan Rp 32 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Mengendap, Pejabat "Bungkam" Saat Dikonfirmasi

Menyikapi temuan ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius. Bung Chan, Ketua GPN Provinsi Lampung, menegaskan aspek hukum dari kasus ini.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas Bung Chan kepada media ini.

Baca Juga:  Kejati Lampung Dinilai Mandul Tangani Korupsi Perjas DPRD Tanggamus dan Suap Mantan Bupati Way Kanan

GPN Provinsi Lampung mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di Disdikbud Pringsewu, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan BPK dan laporan yang akan diajukan oleh GPN Provinsi Lampung. (red)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x