Bobrok! DPP GASAK Sebut Kinerja DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Ratusan Juta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengendalian internal atas penggunaan karcis retribusi di DLH setempat dinilai tidak memadai. Kelemahan ini mengakibatkan penerimaan retribusi yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah tertahan, dengan realisasi setoran yang tidak penuh serta tidak tepat waktu. Nilai potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian biasa dan menuntut langkah hukum yang tegas.

Baca Juga:  Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengambil langkah hukum. Perlu dilakukan audit investigasi yang mendalam, memeriksa pejabat terkait, serta 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan yang diduga terlibat. Temuan ini menunjukkan indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Rahman dalam pernyataan resminya, Selasa (26/8/2025).

Upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak DLH pun tidak memperoleh respons yang memadai. Veni, salah seorang oknum di DLH yang dihubungi via WhatsApp 0821xxxx6121, memilih bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.

GASAK juga menyoroti temuan lain yang menyebabkan kerugian negara, yaitu matinya ratusan bibit tanaman karena tidak langsung ditanam dan tidak dirawat dengan baik, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Kelalaian yang terkesan dibiarkan ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” tambah Rahman.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 31 M, GPN Provinsi Lampung Ingatkan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Rahman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana bagi pelaku. Pelaku tetap dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Oleh karena itu, DPP GASAK secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejati Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, GASAK juga meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mengambil tindakan tegas. “Kami meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap oknum-oknum di DLH Kota Bandar Lampung yang terbukti lalai atau terlibat. Temuan BPK ini menunjukkan bobroknya kinerja pengelolaan program dan keuangan negara di dinas tersebut,” pungkas Rahman.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

GASAK juga menyampaikan pesan agar Wali Kota Eva Dwiana lebih selektif dan cermat dalam menempatkan pejabat yang kompeten di posisi strategis. “Jangan sampai salah memilih pejabat yang justru mencoreng citra baik kepemimpinan Bunda Eva dan Pemerintah Kota,” tutupnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah mengenai temuan BPK tersebut, Yusnaidi, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, mengaku belum mengetahui secara detail. “Ya terkait itu saya belum tau karena saya juga baru,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas tersebut, GASAK mengutip pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, yang menegaskan bahwa kepala dinas hanyalah pejabat struktural, dan pergantian orang tidak pernah menghapus tanggung jawab institusi. (red)

Berita Terkait

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Ketua DPRD Lampung Hadiri Halalbihalal Pemprov, Tegaskan Sinergi Kuat untuk Percepatan Pembangunan
Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x