AKARPOST.COM – Di tengah maraknya pengusutan kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar seperti mantan Gubernur Lampung dan mantan Bupati Pesawaran, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung justru dipertanyakan. Dua kasus dugaan korupsi skala besar terkesan jalan di tempat, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus serta dugaan suap mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan.
Berdasarkan penelusuran, penanganan dua perkara tersebut telah bergulir sejak awal tahun 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini kontras dengan langkah tegas Kejati Lampung yang sedang gencar mengusut kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan kerugian negara mencapai Rp271 miliar, serta dugaan korupsi di PDAM Pesawaran.
Ketua LSM Aliansi Kontrol Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Mustain, menegaskan Kejati Lampung seharusnya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini momentum Kejati sedang bagus-bagusnya dalam memberantas korupsi. Jangan hanya fokus pada kasus yang sedang viral, sementara kasus-kasus lain yang sudah lama berjalan dibiarkan menguap,” ujar Indra, Jumat (26/9/2025).
Indra menilai, dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus senilai miliaran rupiah dan kasus mafia tanah mantan Bupati Way Kanan adalah persoalan serius yang merugikan rakyat.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal keadilan. Publik berhak tahu mengapa dua kasus ini seolah jalan di tempat,” tegasnya.
Lebih jauh, Indra Mustain memberikan ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
“Kami akan terus mengawal dan mendesak. Jika tidak ada respons, kami siap mengepung Kejati Lampung. Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih,” pungkasnya.














