Aktivis Lampung Desak Kejagung Tangkap Kejati Lampung dan Arinal Djunaidi: “Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Aktivis muda asal Lampung, Sepri Herdianta, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah kehilangan nyali dan integritas karena hingga kini belum juga menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam berbagai dugaan kasus korupsi, mulai dari proyek infrastruktur, migas, hingga penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya.

Menurut Sepri, berdasarkan berbagai laporan publik dan hasil investigasi, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang melibatkan Arinal Djunaidi, antara lain:

  1. Penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial,
  2. Persenan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota,
  3. Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.
Baca Juga:  Bongkar Dugaan Uang Titik Dapur MBG di Lampung

“Bahkan Kejati Lampung sudah menyita barang bukti hasil korupsi di rumah Arinal Djunaidi, tapi pelakunya justru tidak ditangkap. Arinal hanya diperiksa sebagai saksi. Ini jelas aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sepri Herdianta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis tersebut juga menuding adanya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi yang berpotensi melemahkan sistem hukum di daerah.

“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Sepri Herdianta menegaskan bahwa penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Menurutnya, rakyat kecil sering dipenjara karena kasus sepele, sementara mantan pejabat yang diduga korup masih bebas berkeliaran.

Ia pun menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Arinal Djunaidi.

2. KPK diminta melakukan supervisi dan memeriksa jaksa-jaksa yang diduga bermain mata dengan pihak terlapor.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

3. Kejagung RI diminta memeriksa Kejati Lampung yang diduga terlibat dalam praktik melindungi tersangka.

4. Segera tangkap Arinal Djunaidi, karena bukti dugaan korupsi sudah jelas di depan mata.

Sebagai bentuk tekanan moral, para aktivis berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Agung RI hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami tidak akan diam. Hukum tidak boleh dipermainkan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun,” tutup Sepri Herdianta.

Berita Terkait

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x