AKARPOST.COM – Aktivis muda asal Lampung, Sepri Herdianta, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah kehilangan nyali dan integritas karena hingga kini belum juga menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam berbagai dugaan kasus korupsi, mulai dari proyek infrastruktur, migas, hingga penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya.
Menurut Sepri, berdasarkan berbagai laporan publik dan hasil investigasi, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang melibatkan Arinal Djunaidi, antara lain:
- Penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial,
- Persenan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota,
- Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.
“Bahkan Kejati Lampung sudah menyita barang bukti hasil korupsi di rumah Arinal Djunaidi, tapi pelakunya justru tidak ditangkap. Arinal hanya diperiksa sebagai saksi. Ini jelas aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sepri Herdianta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis tersebut juga menuding adanya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi yang berpotensi melemahkan sistem hukum di daerah.
“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sepri Herdianta menegaskan bahwa penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Menurutnya, rakyat kecil sering dipenjara karena kasus sepele, sementara mantan pejabat yang diduga korup masih bebas berkeliaran.
Ia pun menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Arinal Djunaidi.
2. KPK diminta melakukan supervisi dan memeriksa jaksa-jaksa yang diduga bermain mata dengan pihak terlapor.
3. Kejagung RI diminta memeriksa Kejati Lampung yang diduga terlibat dalam praktik melindungi tersangka.
4. Segera tangkap Arinal Djunaidi, karena bukti dugaan korupsi sudah jelas di depan mata.
Sebagai bentuk tekanan moral, para aktivis berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Agung RI hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami tidak akan diam. Hukum tidak boleh dipermainkan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun,” tutup Sepri Herdianta.













