PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan sikap tegas untuk melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III.

Langkah ini diambil karena tidak ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP Lampung) atas aksi demonstrasi yang digelar pada 10 Oktober 2025 lalu, (18/10/2025).

Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Baca Juga:  Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya Kebal Hukum Sudah Hampir Tiga Tahun Lakukan Pungli 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kebenaran di balik kasus tersebut,” ujar Tri.

Dalam aksi pada 10 Oktober 2025 lalu, PERMAHI Lampung menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Mereshuffle anggota BNNP Lampung yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.

2. Mendesak penyelidikan ulang dengan prinsip transparansi dan independensi tanpa intervensi.

Baca Juga:  Upaya Polresta Bandar Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Lewat Seni

3. Mendesak penangkapan ulang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum.

5. Mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus demi penegakan hukum yang objektif dan profesional.

6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini.

Tri menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PERMAHI Lampung akan melayangkan surat resmi ke Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini sebagai bentuk aduan dan permohonan pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.

Baca Juga:  Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

“Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI,” tegas Tri.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. PERMAHI Lampung berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Kasus ini, menurut Tri, harus menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia berpihak pada keadilan dan bukan pada kepentingan kelompok tertentu. (red)

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x