PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan sikap tegas untuk melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III.

Langkah ini diambil karena tidak ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP Lampung) atas aksi demonstrasi yang digelar pada 10 Oktober 2025 lalu, (18/10/2025).

Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Baca Juga:  Harapan Pedagang Kecil di Tengah Gelombang Aksi Massa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kebenaran di balik kasus tersebut,” ujar Tri.

Dalam aksi pada 10 Oktober 2025 lalu, PERMAHI Lampung menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Mereshuffle anggota BNNP Lampung yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.

2. Mendesak penyelidikan ulang dengan prinsip transparansi dan independensi tanpa intervensi.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

3. Mendesak penangkapan ulang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum.

5. Mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus demi penegakan hukum yang objektif dan profesional.

6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini.

Tri menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PERMAHI Lampung akan melayangkan surat resmi ke Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini sebagai bentuk aduan dan permohonan pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.

Baca Juga:  Diklat & Rakerda HIPMI Lampung Pengusaha Muda Harus jadi Ujung Tombak Hilirisasi Komoditas Lokal

“Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI,” tegas Tri.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. PERMAHI Lampung berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Kasus ini, menurut Tri, harus menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia berpihak pada keadilan dan bukan pada kepentingan kelompok tertentu. (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x