AKARPOST.COM – GPN DPD-I Provinsi Lampung menyoroti dugaan pelanggaran standar keselamatan pada proses pembangunan Gedung Forensik RSUD dr. Abdul Moeloek. Organisasi kepemudaan ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama atau yang akrab disapa Bung Chan, usai melakukan pemantauan ke lokasi proyek, Sabtu (25/10/2025).
“Lokasi bangunan tersebut sering keluar masuk kendaraan umum lewat. Sangat disayangkan, area yang semestinya steril dan aman justru terbuka,” ujar Bung Chan dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini sangat berisiko terhadap keselamatan publik dan pekerja proyek. Tidak berhenti di situ, GPN Lampung juga menilai proyek ini lalai karena tidak memasang papan nama proyek (papan proyek) di lokasi.
“Papan plang proyek juga tidak ada di lokasi. Hal ini teramat disayangkan dan ini jelas lalai,” tegasnya.
Ketua GPN tersebut menegaskan bahwa kelalaian ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) mengenai standar pengelolaan dan keselamatan proyek konstruksi.
“Kami menilai ini merupakan bentuk pelanggaran. Kami meminta kepada pihak terkait agar pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek ini dievaluasi ulang. Keselamatan proyek harus menjadi prioritas,” pungkas Bung Chan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD dr. Abdul Moeloek dan dinas terkait Pemprov Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan tuntutan dari GPN DPD-I Provinsi Lampung ini. Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti temuan ini. (red)






