Proyek Rp 1,16 Miliar SMP Kubulangka Diduga Asal-asalan, Pejabat Diam dan Beri Komentar ‘Mantap’

Sabtu, 15 November 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Proyek renovasi SMP Kubulangka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 1,16 miliar, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelaksanaan yang asal-asalan, tidak transparan, dan direspons secara tidak lazim oleh pejabat terkait, 15 November 2025.

Pantauan AKARPOST.COM di lokasi pada Kamis, 13 November 2025, membuktikan bahwa plang proyek yang diwajibkan untuk transparansi tidak terpasang. Ketiadaan plang ini menyembunyikan informasi vital seperti nilai anggaran, nama pelaksana, dan jadwal proyek dari masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah titik renovasi menunjukkan pengerjaan yang tidak cermat. Terlihat jelas penggunaan material di bawah standar dengan kualitas pekerjaan yang mengabaikan aspek mutu dan keselamatan bangunan. Kondisi ini menguatkan indikasi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, respons dari pejabat terkait justru menambah kejanggalan.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kubulangka, Yarisuni, memberikan komentar yang tidak lazim dan mengejutkan. “Mantap,” ujarnya singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi proyek yang bermasalah.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Drs. Rakhman Husin, M.M., awalnya memilih diam dan tidak merespons pertanyaan kritis awak media.

Namun, setelah berita ini terbit, Plt Kadis memberikan respons lanjutan melalui pesan singkat. “Ntr sy tanyakan k bdg Sapras d konsultan pengawas nya,” tulisnya kepada media ini, yang mengindikasikan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut ke bidang sarana prasarana dan konsultan pengawas.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT HANGAT KEDATANGAN WALIKOTA SURAKARTA UNTUK APEKSI OUTLOOK

LSM SIMULASI Paparkan Dugaan Pelanggaran 3 Undang-Undang, merespon temuan di lapangan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI, Agung Irwansyah, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek ini diduga kuat melanggar setidaknya tiga undang-undang.

1. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung

“Renovasi yang asal-asalan jelas tidak memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan yang diamanatkan UU ini untuk bangunan gedung, terutama sekolah,” tegas Agung.

2. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Baca Juga:  Warga Panjang Utara Antusias Ikuti Sosialisasi Pelecehan Seksual yang Digelar Mahasiswa KKN UIN RIL

Proyek yang tidak memenuhi standar dinilai mengabaikan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang aman dan memadai, sehingga membahayakan proses belajar mengajar.

3. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

“Ketiadaan plang proyek saja sudah merupakan pelanggaran terhadap UU ini, yang mengatur tata cara penyelenggaraan konstruksi secara jelas,” jelas Agung.

Agung menegaskan bahwa pelanggaran ini berimplikasi pada pemborosan uang negara dan membahayakan keselamatan warga sekolah.

Dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi sekolah ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Tanggamus untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi. (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x