Proyek Rp 1,16 Miliar SMP Kubulangka Diduga Asal-asalan, Pejabat Diam dan Beri Komentar ‘Mantap’

Sabtu, 15 November 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Proyek renovasi SMP Kubulangka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 1,16 miliar, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelaksanaan yang asal-asalan, tidak transparan, dan direspons secara tidak lazim oleh pejabat terkait, 15 November 2025.

Pantauan AKARPOST.COM di lokasi pada Kamis, 13 November 2025, membuktikan bahwa plang proyek yang diwajibkan untuk transparansi tidak terpasang. Ketiadaan plang ini menyembunyikan informasi vital seperti nilai anggaran, nama pelaksana, dan jadwal proyek dari masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah titik renovasi menunjukkan pengerjaan yang tidak cermat. Terlihat jelas penggunaan material di bawah standar dengan kualitas pekerjaan yang mengabaikan aspek mutu dan keselamatan bangunan. Kondisi ini menguatkan indikasi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang berlaku.

Baca Juga:  IJP Lampung Dikukuhkan Gubernur Lampung, Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, respons dari pejabat terkait justru menambah kejanggalan.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kubulangka, Yarisuni, memberikan komentar yang tidak lazim dan mengejutkan. “Mantap,” ujarnya singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi proyek yang bermasalah.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Drs. Rakhman Husin, M.M., awalnya memilih diam dan tidak merespons pertanyaan kritis awak media.

Namun, setelah berita ini terbit, Plt Kadis memberikan respons lanjutan melalui pesan singkat. “Ntr sy tanyakan k bdg Sapras d konsultan pengawas nya,” tulisnya kepada media ini, yang mengindikasikan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut ke bidang sarana prasarana dan konsultan pengawas.

Baca Juga:  Panja Komisi XII DPR RI Bahas Ketahanan dan Pemerataan Listrik

LSM SIMULASI Paparkan Dugaan Pelanggaran 3 Undang-Undang, merespon temuan di lapangan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI, Agung Irwansyah, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek ini diduga kuat melanggar setidaknya tiga undang-undang.

1. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung

“Renovasi yang asal-asalan jelas tidak memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan yang diamanatkan UU ini untuk bangunan gedung, terutama sekolah,” tegas Agung.

2. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Baca Juga:  Polsek Pesisir Utara Berikan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Di Pasar Pekon Gedau

Proyek yang tidak memenuhi standar dinilai mengabaikan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang aman dan memadai, sehingga membahayakan proses belajar mengajar.

3. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

“Ketiadaan plang proyek saja sudah merupakan pelanggaran terhadap UU ini, yang mengatur tata cara penyelenggaraan konstruksi secara jelas,” jelas Agung.

Agung menegaskan bahwa pelanggaran ini berimplikasi pada pemborosan uang negara dan membahayakan keselamatan warga sekolah.

Dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi sekolah ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Tanggamus untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi. (red)

Berita Terkait

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar
DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota
BPMP Lampung Kupas Strategi Review Pembelajaran Mendalam Melalui Program PEKON KAMISAN
Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan
Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:07 WIB

Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:11 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x