Ratusan Nelayan Pesawaran Keluhkan Pagar Jaring Hotel Marriott, Pendapatan Turun Drastis

Rabu, 19 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjerit akibat pemasangan pagar jaring pelampung oleh Lampung Marriott Resort & Spa.

Pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter itu diduga telah menghambat aktivitas nelayan, sehingga pendapatan mereka anjlok.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, menyampaikan bahwa tidak ada musyawarah maupun koordinasi antara pihak hotel dan nelayan sebelum pemasangan pagar jaring dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada musyawarah dari pihak manajemen Hotel Marriott. Padahal hidup kami bergantung dari hasil tangkapan ikan,” ujarnya kepada tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pesawaran, Selasa (18/11/2025).

Pendapatan Nelayan Turun dari 60 Kg Menjadi 1 Kg Per Hari, Mawardi menjelaskan bahwa sebelum jaring pembatas dipasang, rata-rata nelayan mampu menangkap hingga 60 Kg ikan per hari. Namun setelah pagar laut berdiri, hasil tangkapan hanya 1 Kg per hari, bahkan sering kali nihil.

Baca Juga:  Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat

Pemasangan pagar jaring tersebut disebut sudah berlangsung hampir tiga tahun. Meski nelayan sudah menyampaikan keluhan ke Ombudsman serta pemerintah daerah dan provinsi, namun penanganannya dinilai tidak maksimal.

“Sempat dibuka, tapi dipasang lagi. Walaupun dibuka, masyarakat tetap tidak diperbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan keramba apung yang diduga masih di area yang sama.

Saat tim SMSI mencoba meminta klarifikasi, pihak manajemen hotel disebut tidak memberikan jawaban langsung. Seorang pria yang mengaku sebagai Supervisor Keamanan, Yolan Bagas, didampingi Kepala Security Nurul Fajri, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen.

Baca Juga:  Hukum Kenegaraan dan Otonomi Daerah di Era Dinamisasi Regulasi

“Silakan kirim surat resmi dan membawa surat tugas serta identitas. Nanti akan kami sampaikan kepada manajemen,” katanya singkat.

Secara hukum, pemasangan jaring, pagar laut, atau bangunan pantai tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi di wilayah publik seperti pesisir. Pantai dan laut adalah kawasan milik negara sesuai. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi berwenang seperti:

1. DKP

2. KKP

3. Balai Konservasi (jika area konservasi)

4. DLH untuk Amdal/UKL-UPL

Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, ada potensi pelanggaran hukum, antara lain:

Baca Juga:  Ajudan Kalbadi Diduga Intimidasi dan Bohongi Wartawan Kandidat saat Liputan di Kejati

1. Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Mengacu pada Pasal 20-21 UU 1/2014 ancaman sanksi berupa pencabuhan izin hingga pidana.

2. Merusak Ekosistem Pesisir, Jika jaring mengganggu jalur migrasi ikan atau habitat laut.

3. Menghambat Akses Publik, Pantai adalah ruang publik, tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

4. Tidak Memiliki Amdal/UKL-UPL, Setiap bangunan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki kajian resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi para pemangku kepentingan pesisir di Pesawaran. SMSI Pesawaran mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung untuk menindaklanjuti keluhan nelayan, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SMSI)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x