AKARPOST.COM – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh birokrasi SMP Negeri 44 Kota Bandarlampung melalui Komite Sekolah pada periode Juli hingga Desember 2025.
Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada peserta didik sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sebagai “Sumbangan Komite untuk pengambilan nomor ujian”, Selasa 16 Desember 2025
Sekretaris Umum GPN Lampung, Wahyu Hidayat, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peran dan kewenangan Komite Sekolah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak sekolah memungut dana sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sumbangan komite untuk pengambilan nomor ujian. Ini jelas bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu Hidayat saat dihubungi, Senin (16/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, yang secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Larangan tersebut, kata Wahyu, juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 1, yang menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
“Dalam kedua regulasi itu sangat jelas disebutkan bahwa komite sekolah dilarang memungut dana dari siswa atau orang tua. Sumbangan harus sukarela, bukan dipaksakan dengan dalih apa pun, termasuk untuk pengambilan nomor ujian,” tegasnya.
GPN Lampung juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat pengambilan nomor ujian seharusnya menjadi bagian dari layanan pendidikan yang telah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran pendidikan lainnya.
“Jika memang untuk pengambilan nomor ujian, seharusnya itu sudah termasuk dalam pembiayaan operasional sekolah. Mengapa masih harus dipungut dari orang tua siswa? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tambah Wahyu.
Atas temuan tersebut, GPN Lampung mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait dugaan pungutan liar di SMPN 44 Kota Bandar Lampung.
“Kami meminta Disdik dan Inspektorat turun langsung mengaudit dugaan pungli ini. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dana yang telah dipungut juga wajib dikembalikan kepada orang tua siswa,” tandasnya.
Sementara itu, Wartawan Akarpost telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMPN 44 Kota Bandar Lampung yakni saudara Kartika selaku anggota komite terkait dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Kartika tidak memberikan tanggapan apa-apa dan terkesan menyengaja untuk bungkam.
Hal serupa juga terjadi pada tingkat pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan yang disampaikan oleh GPN Lampung tersebut.






