Antara Potensi Hutan Mangrove dan Ujian Tata Kelola, Oleh : Herman Batin Mangku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Sampai-sampai, harimau dan gajah ikut gerah potensi tersebut malah makin tergerus.

Secara faktual, saat ini, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu.

Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.

Secara sederhana, penjualan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual “kredit karbon” kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim, sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.

Baca Juga:  Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan dalam skema perdagangan karbon.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Secara teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta pencegahan lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.

Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui skema NEK.

Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.

Dalam kondisi demikian, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon.

Baca Juga:  Hukum sebagai Penjaga Integritas Jurnalisme dan Penopang Demokrasi

Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah Provinsi Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun skema pengembalian hasil penjualan karbon untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung adalah konflik lahan. Banyak kawasan yang berpotensi menjadi lokasi proyek karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.

Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.

Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola masyarakat—termasuk skema perhutanan sosial—penjualan karbon justru berpotensi memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.

Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov berperan sebagai regulator yang harus memastikan kebijakan karbon selaras dengan kepentingan publik. Di sisi lain, Pemprov juga didorong menjadi aktor ekonomi yang memperoleh PAD dari skema tersebut.

Baca Juga:  Mendengar Apa yang Tidak Dikatakan

Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.

Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pihak lain. Karbon, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon daerah untuk menjamin kontribusi PAD.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan.

Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon, termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan. Menjamin transparansi serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.

Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan dan konflik.

Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan, karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Bagaimana Bro?

Berita Terkait

Putra Kalianda yang Berkarier sebagai ADC Kombes Rachmat Tri Haryadi
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Tak Boleh Lebihi HET
Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum
Upaya Penanganan dan Pencegahan Konflik Gajah Taman Nasional Way Kambas
Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung
DPRD Lampung Heran Bendungan Marga Tiga Belum Juga Beroperasi
Refleksi Sekilas Memasuki Tahun Kedua Kepemimpinan Iyay Mirza

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x