BPK Bongkar Temuan Miliaran di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Diduga Tak Tuntas Sampai 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 menguak kelemahan akut dan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih memprihatinkan, hingga awal 2026, temuan bernilai besar tersebut diduga belum juga diselesaikan dengan penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

BPK menemukan setidaknya lima poin kerawanan yang menunjukkan pola pengelolaan anggaran pendidikan yang bermasalah, mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai standar hingga pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOSP) yang fiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pekerjaan Fisik Bermasalah Skala Besar:

· Pada rehabilitasi ruang kelas SMP 17.1 Merbau Mataram, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp35.056.922,55. Pekerjaan seperti rangka atap baja ringan, plafond, dan pengecatan tidak sesuai kontrak.

Baca Juga:  LSM Trinusa Siap Gelar Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Korupsi di Tiga Dinas Lampung Selatan

· Yang lebih parah, audit atas 55 paket pembangunan gedung menemukan kekurangan volume Rp655,4 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp971,1 juta. Total potensi kerugian dari 55 paket ini saja menyentuh Rp1,626 miliar. Item seperti K3, folding gate, dan pengecatan kerap dikerjakan asal-asalan atau dikurangi.

2. Pengelolaan Dana BOSP Tidak Akuntabel:

· Dana BOSP yang dialokasikan sebesar Rp111,2 miliar pada 2024 ternyata dikelola dengan ceroboh. Audit menemukan pertanggungjawaban fiktif di 16 sekolah (7 SD dan 9 SMP) yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp253,4 juta.

· Sebanyak 9 sekolah juga kedapatan menggunakan dana BOSP untuk konsumsi rapat internal guru dan staf tanpa melibatkan pihak eksternal, melanggar Perpres No. 33/2020.

Baca Juga:  Proyek Toilet SD Senilai Rp 198 Juta Jadi Sorotan, Pejabat Dinas Pendidikan 'Bungkam'

Saat dikonfirmasi, Cahyadi, seorang pejabat Disdik Lampung Selatan, memilih bungkam dan tidak memberi tanggapan sama sekali. Sikap tertutup ini memperkuat kesan lemahnya komitmen transparansi.

Merespons lambatnya penyelesaian, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung, Bung Chan, mengingatkan konsekuensi hukum yang serius. “Pengembalian uang hasil kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Pengembalian hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman di pengadilan,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyetoran dana ke kas daerah hanyalah kewajiban administratif dan bukan pengganti proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Baca Juga:  Dugaan Mark-Up Anggaran di Pekon Tanjung Jaya: Sekdes Bungkam Saat Dikonfirmasi 

Temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan pola sistemik yang rentan penyimpangan: administrasi yang lemah, pengawasan pekerjaan yang gagal, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai realita.

Hal ini terjadi pada anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan operasional sekolah, yang ujung-ujungnya merugikan hak belajar peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dan langkah konkret perbaikan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan masih ditunggu. Keheningan pihak berwenang di tengah temuan sebesar ini adalah alarm yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut tegas tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari aparat penegak hukum.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x