BPK Bongkar Temuan Miliaran di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Diduga Tak Tuntas Sampai 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 menguak kelemahan akut dan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih memprihatinkan, hingga awal 2026, temuan bernilai besar tersebut diduga belum juga diselesaikan dengan penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat hukum.

BPK menemukan setidaknya lima poin kerawanan yang menunjukkan pola pengelolaan anggaran pendidikan yang bermasalah, mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai standar hingga pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOSP) yang fiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pekerjaan Fisik Bermasalah Skala Besar:

· Pada rehabilitasi ruang kelas SMP 17.1 Merbau Mataram, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp35.056.922,55. Pekerjaan seperti rangka atap baja ringan, plafond, dan pengecatan tidak sesuai kontrak.

Baca Juga:  LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kota Metro Tahun 2025

· Yang lebih parah, audit atas 55 paket pembangunan gedung menemukan kekurangan volume Rp655,4 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp971,1 juta. Total potensi kerugian dari 55 paket ini saja menyentuh Rp1,626 miliar. Item seperti K3, folding gate, dan pengecatan kerap dikerjakan asal-asalan atau dikurangi.

2. Pengelolaan Dana BOSP Tidak Akuntabel:

· Dana BOSP yang dialokasikan sebesar Rp111,2 miliar pada 2024 ternyata dikelola dengan ceroboh. Audit menemukan pertanggungjawaban fiktif di 16 sekolah (7 SD dan 9 SMP) yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp253,4 juta.

· Sebanyak 9 sekolah juga kedapatan menggunakan dana BOSP untuk konsumsi rapat internal guru dan staf tanpa melibatkan pihak eksternal, melanggar Perpres No. 33/2020.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Strategi Konsolidasi Harga Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2026

Saat dikonfirmasi, Cahyadi, seorang pejabat Disdik Lampung Selatan, memilih bungkam dan tidak memberi tanggapan sama sekali. Sikap tertutup ini memperkuat kesan lemahnya komitmen transparansi.

Merespons lambatnya penyelesaian, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung, Bung Chan, mengingatkan konsekuensi hukum yang serius. “Pengembalian uang hasil kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Pengembalian hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman di pengadilan,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyetoran dana ke kas daerah hanyalah kewajiban administratif dan bukan pengganti proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Pelaksanaan Program Khitanan untuk Negeri Tahun 2025 yang digelar Bakrie Amanah: Upaya Menyiapkan Generasi Sehat dan Kuat

Temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan pola sistemik yang rentan penyimpangan: administrasi yang lemah, pengawasan pekerjaan yang gagal, dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai realita.

Hal ini terjadi pada anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan operasional sekolah, yang ujung-ujungnya merugikan hak belajar peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dan langkah konkret perbaikan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan masih ditunggu. Keheningan pihak berwenang di tengah temuan sebesar ini adalah alarm yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut tegas tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x