Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Praktik mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung terbongkar. Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan, Jumat 15 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam (6/5/2026).

Baca Juga:  RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung

Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.

“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700. Hasilnya dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, dan pemodal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut disebut telah berjalan sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari dengan menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo, menjelaskan satu unit kendaraan Fuso besar bisa mengangkut sekitar satu ton solar subsidi per hari.

“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Baca Juga:  Gradasi Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Miliaran Rupiah Satker BPJN Lampung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Kabiro Adpim Baru Dilantik, Setda Lampung Diminta Percepat Birokrasi yang Profesional
Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Kelas Migran Vokasi
Riza, Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung
Jamal KNPI Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Bertengkar Membela Tokoh Politik
Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung
Duduk Bersila di Aspal, Dengarkan Aspirasi PMII Lampung 
Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung
Gelar rapat kordinasi kepala kemenag pringsewu “penyuluh agama harus menyampaikan dakwah yang sejuk”
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:46 WIB

Kabiro Adpim Baru Dilantik, Setda Lampung Diminta Percepat Birokrasi yang Profesional

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:05 WIB

Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Kelas Migran Vokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:53 WIB

Riza, Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:56 WIB

Jamal KNPI Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Bertengkar Membela Tokoh Politik

Senin, 29 Juni 2026 - 22:55 WIB

Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:30 WIB

Hermawan Diapresiasi Karang Taruna se-Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 22:15 WIB

Gelar rapat kordinasi kepala kemenag pringsewu “penyuluh agama harus menyampaikan dakwah yang sejuk”

Senin, 29 Juni 2026 - 20:57 WIB

Ketua KNPI Lampung Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Alzier Minta Publik Tak Polemikkan Gelar Adat Jokowi di Lampung

Senin, 29 Jun 2026 - 22:55 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x