Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada 12 Juni 2026 itu menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual seragam maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat wajib bagi peserta didik.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program Kemendikdasmen yang mengusung semangat “Semua Harus Sekolah”. Pemerintah ingin memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terkendala biaya pembelian seragam sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung dilarang menjual seragam sekolah, bahan seragam, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang atau syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Thomas Amirico, tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penjualan seragam yang dilakukan dengan mengatasnamakan koperasi sekolah maupun koperasi orang tua siswa.
“Tidak ada aturannya sekolah menjual seragam sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya. Kadang sekolah mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orang tua siswa yang menjual seragam, padahal aturan dan edaran larangan tersebut sudah lama diterbitkan,” ujar Thomas Amirico.
Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan membantu memfasilitasi kebutuhan seragam, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa adanya unsur paksaan untuk membeli di sekolah.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis seragam khusus seperti batik sekolah, pakaian olahraga, maupun pakaian muslim yang memang dirancang agar memiliki motif, corak, dan warna yang seragam. Namun orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam tersebut di luar sekolah selama spesifikasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, serta komite sekolah menjual seragam, buku, dan perlengkapan belajar lainnya kepada peserta didik.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun ketika naik kelas.
Thomas Amirico meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan sekolah yang memaksa siswa membeli seragam atau menjual seragam dengan harga yang tidak wajar.
“Apabila ditemukan sekolah memaksa beli seragam, apalagi dengan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap seluruh peserta didik dapat memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa terbebani kewajiban membeli seragam dari sekolah. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk menekan angka putus sekolah akibat kendala ekonomi dan memperkuat komitmen bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.





