Lampung Selatan – Transparansi pelaporan harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Devi Arminanto, pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2022, 2023, dan 2025 yang diperoleh redaksi, terdapat beberapa perubahan data yang memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaporan harta kekayaan. Selain itu, tidak ditemukan data pelaporan berkala tahun 2024 sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi pelaporan LHKPN.
Dalam dokumen LHKPN yang dianalisis, nilai aset berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi relatif tidak mengalami perubahan signifikan selama tiga periode pelaporan.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada komponen kas dan setara kas. Pada periode 2022 saat menjabat sebagai Kepala Bidang, Devi Arminanto melaporkan kas sebesar Rp72.675.750. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp81.167.428 pada pelaporan 2023 ketika menjabat sebagai Kepala Dinas.
Akan tetapi, pada laporan 2025, jumlah kas yang tercatat turun drastis menjadi Rp13.443.455. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp67,7 juta dibandingkan posisi tahun 2023.
Penurunan tersebut menjadi perhatian karena tidak disertai penambahan harta bergerak lainnya maupun surat berharga yang dapat menjelaskan perubahan nilai kas secara signifikan.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan utang sebesar Rp100 juta yang pertama kali muncul dalam laporan periode 2023.
Pada laporan 2022, Devi Arminanto tidak mencantumkan utang atau kewajiban finansial. Namun pada laporan berikutnya, utang sebesar Rp100 juta tercatat dan tetap muncul dengan nilai yang sama pada laporan 2025.
Secara administratif, keberadaan utang tersebut memang masih sesuai dengan perhitungan total kekayaan bersih yang tercantum dalam dokumen. Akan tetapi, tidak adanya perubahan nilai utang selama dua tahun menimbulkan pertanyaan mengenai status kewajiban tersebut.
Dalam praktik pelaporan keuangan pribadi, utang umumnya mengalami perubahan nilai seiring pembayaran cicilan atau pelunasan. Karena itu, stagnasi angka utang selama dua periode pelaporan menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Selain aspek harta kekayaan, terdapat perubahan data jabatan yang tercantum dalam dokumen LHKPN.
Pada laporan periode 2023, Devi Arminanto tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas. Namun pada laporan 2025, jabatan yang tercantum kembali menjadi Kepala Bidang.
Dokumen LHKPN tidak menjelaskan latar belakang perubahan jabatan tersebut, apakah karena mutasi, rotasi jabatan, atau faktor administratif lainnya. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data yang dilaporkan.
Dari hasil analisis dokumen, setidaknya terdapat dua hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Pertama, penurunan kas yang cukup signifikan tanpa perubahan berarti pada aset lainnya. Kedua, keberadaan utang Rp100 juta yang tetap tercatat dengan nilai sama selama dua tahun berturut-turut.
Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN berfungsi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh data yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.





