KETUA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga publikasi berita.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalisme, independensi, serta kredibilitas media massa di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, disajikan secara berimbang, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sesuai prinsip cover both sides.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.
Donny menilai, masih terdapat praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurut dia, terdapat oknum yang memanfaatkan aktivitas pemberitaan sebagai sarana untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik yang sesungguhnya. Wartawan, kata dia, memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan memanfaatkan profesi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Donny menyatakan SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Ia meminta seluruh perusahaan pers yang menjadi anggota SMSI Lampung terus menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Selain mengingatkan insan pers, Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa proses konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar tidak ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya yang tergabung dalam SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi melalui karya jurnalistik yang berkualitas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.







