Jumat, 07 Agu 2026

ALAM BAKA Desak Kejagung dan KPK Ambil Alih Empat Dugaan Korupsi di Lampung

Redaksi
6 Agu 2026 15:54
4 menit membaca

ALIANSI Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang beranggotakan 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganan empat perkara dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat daerah.

Empat perkara yang disoroti meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, dugaan mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan, dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan pasir silika di Lampung Timur, serta dugaan korupsi proyek jalan rabat beton berbasis Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, mengatakan lambannya penanganan sejumlah perkara tersebut telah memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan pejabat maupun korporasi.

“Kami atas nama Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran menyatakan sikap tegas. Hukum di Lampung jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua perkara yang kami sampaikan menurut kami telah memiliki bukti permulaan dan kini tinggal menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskannya,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

ALAM BAKA menempatkan perkara dugaan TPPU yang berakar dari kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar sebagai salah satu perhatian utama.

Menurut Sudirman, perkara tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat karena proses hukumnya dinilai belum memberikan kepastian terhadap seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aliran aset hasil tindak pidana.

Ia menyinggung pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira, dalam kapasitasnya sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, serta penyitaan sejumlah aset oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kalau memang tidak ada keseriusan menyelesaikan perkara ini, biarkan Kejaksaan Agung mengambil alih. Jangan sampai jabatan bupati menjadi tameng hukum,” ujarnya.

Perkara lain yang menjadi sorotan ALAM BAKA ialah dugaan mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan. Menurut organisasi tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan memeriksa puluhan saksi. ALAM BAKA juga menyinggung adanya penitipan uang sekitar Rp100 miliar oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) kepada penyidik, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Uang titipan sudah mencapai Rp100 miliar, tetapi belum ada satu pun tersangka. Kondisi ini patut dipertanyakan. Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut,” kata Sudirman.

Selain dua perkara tersebut, ALAM BAKA meminta KPK dan Kejagung memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan pasir silika di Kabupaten Lampung Timur.

Sudirman menilai perkara tersebut perlu mendapat supervisi langsung dari aparat penegak hukum di tingkat pusat agar proses penyidikannya berjalan secara transparan dan independen.

“KPK jangan hanya fokus pada perkara di Jakarta. Dugaan penyimpangan tambang di Lampung Timur juga perlu diusut secara menyeluruh apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

ALAM BAKA juga menyoroti penyidikan dugaan korupsi proyek jalan rabat beton berbasis Pokmas pada DLHPPKP Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran sekitar Rp18,6 miliar hingga Rp24 miliar.

Menurut organisasi itu, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan disertai penggeledahan dan penyitaan dokumen, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Lampung sedang menghadapi persoalan mafia tanah dan mafia anggaran. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Sudirman.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap empat perkara tersebut, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI dan Gedung KPK RI di Jakarta pada 12 Agustus 2026.

Aksi itu, menurut Sudirman, akan diikuti perwakilan 20 LSM anggota ALAM BAKA bersama elemen mahasiswa dan tokoh masyarakat asal Lampung.

“Ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk desakan masyarakat agar penanganan perkara-perkara yang kami soroti memperoleh kepastian hukum. Kami akan menyampaikan langsung tuntutan ini kepada Kejaksaan Agung dan KPK,” ujarnya.

ALAM BAKA meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Pesawaran dan dugaan mafia tanah Register 44 Way Kanan. Organisasi tersebut juga mendesak KPK memberikan supervisi terhadap penyidikan dugaan penyimpangan tambang pasir silika serta dugaan korupsi proyek Pokmas di DLHPPKP Lampung Timur agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan ALAM BAKA.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x