Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 23:16 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung – Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Arinal Djunaidi diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidsus Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga sekitar pukul 22.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia juga telah menggunakan gelang penanda tahanan.

Sebelum penetapan tersangka, suasana di Kantor Kejati Lampung terlihat tidak biasa. Sejak sore hari, sejumlah kendaraan operasional tampak bersiaga.

Beberapa di antaranya adalah kendaraan Polisi Militer serta mobil tahanan berwarna hijau yang terparkir di area Kejati. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang dokter juga terlihat memasuki ruang pemeriksaan Pidsus.

Kehadiran dokter tersebut diduga sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Momen keluarnya Arinal Djunaidi dengan rompi tahanan menjadi penegasan status hukumnya. Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda.

Kasus ini turut menyita perhatian karena Arinal merupakan tokoh penting yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada media. Termasuk terkait pasal yang disangkakan serta kemungkinan penahanan lanjutan.

Namun, penyidik memastikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version