Pesawaran – Mirisss, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Fahmi Fahlevi, tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp awak media telah diblokir setelah sejumlah pertanyaan terkait proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada.
Selain menghubungi Fahmi Fahlevi, Ketua GPN Lampung juga telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN Punduh Pidada terkait dugaan pemakaian atau penyambungan listrik tanpa prosedur resmi pada proyek tersebut. Namun hingga Sabtu (13/6/2026) sore, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.
Ketua GPN Lampung, Bung Chan, menilai dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa hak tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak merupakan perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Chan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
GPN Lampung juga menyoroti informasi dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas proyek tersebut. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut proyek Koperasi Merah Putih itu diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Informasi tersebut, menurut Bung Chan, harus diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Karena itu kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan,” katanya.
Bung Chan menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, anggota dewan tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana ataupun kontraktor proyek pemerintah yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya.
“Aturannya sudah jelas. Anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintah yang berhubungan dengan kewenangan dan fungsi jabatannya,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan ini menyangkut aspek kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta keselamatan kerja apabila benar terjadi penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Punduh Pidada maupun Fahmi Fahlevi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan