Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – Mirisss, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Fahmi Fahlevi, tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp awak media telah diblokir setelah sejumlah pertanyaan terkait proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada.

Selain menghubungi Fahmi Fahlevi, Ketua GPN Lampung juga telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN Punduh Pidada terkait dugaan pemakaian atau penyambungan listrik tanpa prosedur resmi pada proyek tersebut. Namun hingga Sabtu (13/6/2026) sore, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.

Ketua GPN Lampung, Bung Chan, menilai dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa hak tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak merupakan perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Chan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

GPN Lampung juga menyoroti informasi dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas proyek tersebut. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut proyek Koperasi Merah Putih itu diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Informasi tersebut, menurut Bung Chan, harus diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Karena itu kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan,” katanya.

Bung Chan menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, anggota dewan tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana ataupun kontraktor proyek pemerintah yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya.

“Aturannya sudah jelas. Anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintah yang berhubungan dengan kewenangan dan fungsi jabatannya,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan ini menyangkut aspek kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta keselamatan kerja apabila benar terjadi penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Punduh Pidada maupun Fahmi Fahlevi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan

Berita Terkait

GPN Lampung soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp640 Juta, di SMAN 1 Gulip 
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:27 WIB

GPN Lampung soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp640 Juta, di SMAN 1 Gulip 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:33 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version