Bandar Lampung – Pemasangan sejumlah banner promosi Navara City Park di ruas Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, mendadak menjadi sorotan. Banner yang dipasang di sejumlah tiang listrik itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum karena mengganggu estetika kota .
Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, angkat bicara terkait maraknya praktik pemasangan alat peraga promosi yang dinilai asal menempel.
“Masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Padahal promosi bisa dilakukan melalui media online atau media cetak resmi yang berbadan hukum. Pemasangan banner sembarangan ini bisa membuat kota terkesan kumuh,” tegas pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi temuan di lapangan, Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku akan segera mengambil tindakan. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menegur pihak manajemen Navara City Park.
“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan masuk. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026) .
Tindakan peneguran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pemasangan banner pada fasilitas umum adalah tindakan yang dilarang.
Pasal 65 ayat (1) secara gamblang melarang pemasangan lambang, banner, spanduk, dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte . Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat menggangu ketertiban umum.
Ketua GPN menambahkan, pihaknya mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kota yang asri dan tertib. Menurutnya, iklim investasi dan bisnis yang sehat harus dibarengi dengan komunikasi yang baik dengan pemerintah dan media.
“Kita ingin sektor bisnis hiburan dan bisnis komunikasi digital sama-sama hidup. Tapi harus tetap menjaga keindahan Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan,” imbuhnya.
Navara City Park yang dikenal sebagai ikon wisata keluarga baru dengan puluhan wahana menarik diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan promosi. Pemasangan banner di jalan protokol dinilai kurang efektif dan justru mencederai keindahan kota.
Ke depannya, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dapat melakukan pengawasan intensif. Penertiban banner liar diharapkan tidak hanya gencar dilakukan menjelang Pilkada, tetapi juga secara konsensisten dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan