Lampung – Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyusul sejumlah kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, termasuk dugaan kematian pelajar SMP di tangan aparat dan meninggalnya pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa, 22 Februari 2026.
Tri menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar kasus oknum, tetapi alarm kegagalan pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar,” kata Tri Rahmadona, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kewenangan luas Polri dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi kontrol eksternal yang kuat dan independen agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
PERMAHI Lampung juga menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia hukum dan peredaran narkotika, yang dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, PERMAHI Lampung mendorong reformasi struktural kepolisian, termasuk membuka kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Tidak boleh ada kewenangan besar tanpa kontrol demokratis. Reformasi kepolisian adalah kebutuhan negara hukum,” ujarnya.
PERMAHI Lampung mengajak kader PERMAHI se-Indonesia mengawal isu reformasi kepolisian melalui kajian akademik, advokasi konstitusional, dan aksi damai.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan