PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 02:53 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyusul sejumlah kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, termasuk dugaan kematian pelajar SMP di tangan aparat dan meninggalnya pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa, 22 Februari 2026.

Tri menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar kasus oknum, tetapi alarm kegagalan pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar,” kata Tri Rahmadona, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewenangan luas Polri dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi kontrol eksternal yang kuat dan independen agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

PERMAHI Lampung juga menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia hukum dan peredaran narkotika, yang dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, PERMAHI Lampung mendorong reformasi struktural kepolisian, termasuk membuka kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.

“Tidak boleh ada kewenangan besar tanpa kontrol demokratis. Reformasi kepolisian adalah kebutuhan negara hukum,” ujarnya.

PERMAHI Lampung mengajak kader PERMAHI se-Indonesia mengawal isu reformasi kepolisian melalui kajian akademik, advokasi konstitusional, dan aksi damai.

Berita Terkait

GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa
BBWS Mesuji Sekampung Pulihkan Pipa 2,4 Km dalam 4 Hari
DPD KNPI APRESIASI SATU TAHUN KINERJA BUPATI WAKIL BUPATI PRINGSEWU
Wow!!! Anggaran Rp10 Miliar Didominasi Snack dan ATK
AUDIENSI DENGAN BUPATI KEMENAG KOMITMEN SINERGI MODERNISASI BERAGAMA
Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta
AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK
PERMAHI Lampung Soroti Kasus Kaburnya Empat Tahanan Narkoba Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 02:53 WIB

PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:30 WIB

GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:49 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Pulihkan Pipa 2,4 Km dalam 4 Hari

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:46 WIB

DPD KNPI APRESIASI SATU TAHUN KINERJA BUPATI WAKIL BUPATI PRINGSEWU

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

AUDIENSI DENGAN BUPATI KEMENAG KOMITMEN SINERGI MODERNISASI BERAGAMA

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:13 WIB

Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:14 WIB

AKP Dn Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penerbitan SKCK

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:06 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Kasus Kaburnya Empat Tahanan Narkoba Polda Lampung

Berita Terbaru

Berita

PERMAHI Lampung Desak Evaluasi Total Kewenangan Polri

Senin, 23 Feb 2026 - 02:53 WIB

Pringsewu

Ketua DPD JAMAS apresiasi satu tahun kepemimpinan H.Rianto-Umi

Minggu, 22 Feb 2026 - 20:51 WIB

Advetorial

BBWS Mesuji Sekampung Pulihkan Pipa 2,4 Km dalam 4 Hari

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:49 WIB

Exit mobile version