Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – masuki awal tahun anggaran, tahapan pembahasan perencanaan dan pembangunan pekon menjadi fase yang sangat krusial bagi Kepala Desa. Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan. Namun keterbatasan anggaran desa membuat tidak semua usulan dapat diakomodir, sehingga dalam banyak kondisi masyarakat akhirnya menggunakan dana swadaya.

Menurut Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat, kondisi tersebut menempatkan Kepala Desa pada posisi yang sangat rawan secara hukum.
“Di satu sisi Kepala Desa dituntut responsif terhadap aspirasi masyarakat, di sisi lain terikat pada keterbatasan anggaran dan regulasi. Inilah titik rawan yang sering berujung persoalan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027, Sekda Serahkan Tali Asih Atlet Berprestasi

Yasir menilai, kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa. Tidak sedikit perkara hukum yang bermula bukan dari niat korupsi, melainkan dari lemahnya administrasi, ketidaktertiban perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum dalam pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pendampingan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun kesalahan prosedur.

Baca Juga:  DPRD Lampung Bahas Rancangan Perubahan KUA PPAS

Lebih lanjut, Yasir mengingatkan agar persoalan desa tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Dalam asas hukum administrasi negara, hukum pidana adalah upaya terakhir. Kesalahan administratif seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelajar SMP Bandar Lampung Raih Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Oleh karena itu, Yasir A. Rapat, S.H. mendorong para Kepala Desa untuk mulai memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan prioritas pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan Kepala Desa dapat bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x