Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Praktisi Hukum Billi Firmansyah Pada Kantor Hukum “BILL LAW FIRM & PARTNER”, memasuki fase penting reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) sebagai hukum materil dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil, Mulai berlaku pada hari Jum’at, 2 Januari 2026, yang menggantikan KUHP Lama dan KUHAP lama.

Tentu Undang-Undang tersebut mengalami transisi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian sebagai gerbang utama menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu tindak pidana, kepolisian dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi sekedar mencari kesalahan tapi menemukan kebenaran materil secara objektif, tidak boleh hanya mengumpulkan alat bukti yang memberatkan terlapor/tersangka tetapi juga alat bukti yang meringankan terlapor/tersangka, kepolisian mengedepankan Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dan Terlapor dan mendepankan hak-hak terlapor dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga:  Jaring Mahasiswa Berkualitas, PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC

Begitu juga dengan Kejaksaan sebagai Penuntut umum dan menjalankan eksekusi dalam putusan Pidana, jaksa juga dikenal sebagai pengendali perkara yang wajib berasaskan keadilan, dengan kewenangan melanjutkan atau menghentikan penuntutan, menggunakan asas oportunitas secara terbatas, menyelesaikan perkara secara proporsional, tentu wajib untuk mempertimbangkan kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat secara seimbang, bukan sekedar mengejar vonis, tetapi kejaksaan harus menerapkan _Asas Lex Favor Reo_ yang menguntungkan bagi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga Kehakiman/Hakim sebagai wakil Tuhan mempunyai kewenangan sebagai menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan proses perkara pidana, tentu dalam mempersidangkan terdakwa, hakim harus melihat secara objektif (sesuai fakta), dan berdasarkan hukum, serta keyakinan hati nurani, dengan tugas utama menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tanpa boleh menolak mengadili meski hukum tidak jelas, serta menjatuhkan putusan yang bisa setara, lebih rendah, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, didasari minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Komando Daerah Militer (Kodam) XXI Raden Inten

Dengan adanya peran masing-masing dari Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai kewenangannya sendiri dan memiliki sudut pandang tentang berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menimbulkan pertanyaan penting, Bagaimana nasib kasus pidana yang proses hukumnya sedang berjalan ? Bagaimana juga seseorang melakukan tindak pidana dalam _tempus delicti_ nya sebelum berlakunya KUHP baru seorang tersebut melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian setelah tanggal 2 Januari 2026 berlakunya KUHP baru, apakah memakai KUHP lama atau KUHP baru dalam menentukan Pasal dan ancaman penjara yang disangkakan oleh terlapor/tersangka/terdakwa ?

Praktisi Hukum Billi Firmansyah dalam Opininya menjawab terletak pada prinsip keadilan yang di sebut Asas _Legalitas_ yang diperluas, dari prinsip ini perluasannya adalah penerapan aturan yang meringankan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dengan istilah _Asas Lex Favor Reo_ , artinya dalam kasus tindak pidana yang sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 dan _locus delicti_ nya dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru seorang melakukan laporan kepolisian sesudah berlakunya KUHP baru, Maka aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang terdahulu menggunakan Pasal-pasal di KUHP baik yang lama maupun yang baru yang menguntungkan bagi mereka

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Endang Asnawi Tekankan Program PIP-WK Jangan Jadi Seremonial

Jadi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) terbukti lebih menguntungkan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dari pada KUHP lama dan sebaliknya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diseluruh tingkatan mengambil undang – undang dan pasal – pasal serta hukuman ancaman pidana yang lebih menguntungkan hukumannya bagi mereka, maka berlakunya _Asas Lex Favor Reo_ .

Berita Terkait

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x