Akarpost.com, Lampug – Puluhan karyawan CV Bumi Waras (CV-BW) dikabarkan ditahan di Pos Security perusahaan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Waylunik, Panjang, Lampung, selama hampir dua minggu. Mereka dituding terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan, (22/6/25).
Menurut informasi yang diterima, para karyawan tidak diizinkan memegang alat komunikasi sehingga tidak bisa menghubungi keluarga atau pihak luar.
Kondisi mereka semakin memprihatinkan, dengan kesehatan yang menurun, pakaian yang sudah tidak layak pakai, serta ruangan penahanan yang terlalu sempit untuk menampung belasan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aminudin, S.P., Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), menyayangkan tindakan CV. BW “Semestinya, jika ada dugaan pelanggaran, perusahaan harus melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum, bukan menahan karyawan di Pos Security dengan kondisi tidak manusiawi,” tegasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (22/6/2025).
Aminudin, yang akrab disapa Amiekancil, bahkan menyamakan tindakan perusahaan dengan “penjajah zaman kolonial” karena bertindak sewenang-wenang tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
LSM PRL memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 25 Juni 2025, bagi CV. BW untuk membebaskan karyawan yang tidak terbukti bersalah.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan dugaan penyekapan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Aminudin.
Sementara itu, Slamet, mantan Kepala Gudang CV. BW, mengaku tidak mengetahui adanya penahanan karyawan.
“Saya tidak tahu menahu soal itu. Saya sudah tidak menjabat sebagai kepala gudang dan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta terkait perusahaan,” jelasnya via telepon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV. BW belum memberikan keterangan resmi. (Tim Media)
Catatan Editor:
– Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi.
– Masyarakat yang memiliki informasi terkait dapat menghubungi redaksi atau pihak berwenang.