AKARPOST.COM – Situasi miris kembali menyelimuti lembaga legislatif Kota Bandar Lampung. Sekretariat DPRD setempat diduga kuat tidak akan menyelesaikan secara penuh temuan dan dugaan penyimpangan anggaran pada Tahun 2024 hingga batas waktu 2025.
Temuan yang berhasil dihimpun redaksi mengungkap sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Dua poin utama yang mencolok adalah:
1. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 302.954.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dianggarkan untuk tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.008.486.103.
Yang lebih memprihatinkan adalah respons atau tepatnya tidak adanya respons dari pihak terkait. Saat dikonfirmasi, seorang oknum humas DPRD Kota Bandar Lampung yang kerap disapa Dodi (nomor WhatsApp 0821xxxx8003), justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Sampai berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan resmi atas apa yang media ini pertanyakan, hanya menelpon tanpa memberikan penjelasan yang sesuai temuan LPJ tim redaksi,” tutur seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi.
Tidak hanya itu, sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan Sekretariat DPRD. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandar Lampung memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak membalas konfirmasi yang diajukan media ini.
Mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.
Ini berarti, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan. Pasal ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan anggaran negara adalah tindakan serius dengan konsekuensi hukum yang berat, terlepas dari upaya penyelesaian administrasi.
Dugaan penyimpangan dan sikap tidak transparan ini tentu mengikis kepercayaan publik. Masyarakatakat Bandar Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiah dari uang rakyat.






