Lampung – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Provinsi Lampung. Sorotan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menilai sejumlah proyek pembangunan dan revitalisasi bernilai miliaran rupiah berpotensi menjadi ajang monopoli serta dugaan pengondisian pemenang tender.
“Temuan ini sangat memprihatinkan. Anggaran yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga berpotensi menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Adi Chandra Gutama, yang akrab disapa Bung Chan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GPN mencatat sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung tahun 2025, di antaranya:
Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA TBS – Rp1.050.000.000
Pembangunan Gedung KUA Panca Jaya – Rp1.050.000.000
Pembangunan Gedung KUA Krui Selatan – Rp1.050.000.000
Pembangunan Gedung KUA Batu Tulis – Rp1.050.000.000
Pembangunan Gedung KUA Metro Timur – Rp1.050.000.000
Pembangunan Gedung KUA Marga Tiga – Rp1.050.000.000
Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Kabupaten Lampung Selatan – Rp2.897.969.000
Kabupaten Tanggamus – Rp3.072.266.000
Kabupaten Lampung Utara – Rp2.733.990.000
Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung – Rp2.850.000.000
Pembangunan Gedung RKB MTs 1 Bandar Lampung – Rp2.642.457.000
Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung – Rp2.732.038.000
Total nilai anggaran dari proyek-proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut GPN Lampung, proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat untuk mencegah praktik monopoli dan dugaan pengondisian tender.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mendorong agar segera dilakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yan Maradona, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut disayangkan oleh GPN Provinsi Lampung karena pejabat publik dinilai memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, lebih ironisnya bahkan sampai memblokir whatsapp awak media saat dikonfirmasi, terlebih dalam isu pengelolaan anggaran negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi monopoli proyek pemerintah, maka dampaknya tidak hanya merugikan kualitas pembangunan, tetapi juga menghambat prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, dugaan monopoli proyek Kemenag Lampung 2025 berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di daerah.
Sorotan GPN Lampung terhadap dugaan monopoli proyek Kemenag 2025 menjadi perhatian serius publik. Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.






