Dugaan Pengondisian Kegiatan, pungli dan pemalsuan dokumen oleh Kadisdik Bandar Lampung

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Masyarakat kota Bandar Lampung yang tergabung dalam Lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) hari ini melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menuntut penyelesaian atas semua permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung.

Koordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), Wahyu Setiawan mengungkapkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung banyak menuai sorotan atas mencuatnya banyak kasus dari tahun ketahun yang selalu menyisakan masalah, beberapa temuan atas dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 hingga 2024, serta indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kegiatan tahun 2022 dan 2023, dalam audit BPK RI tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS serta DAK, termasuk pada kegiatan anggaran fisik.

Belum lagi masalah dugaan praktek pungli di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang sealalu mencuat terkait sersertifikasi guru yang terjadi dihampir seluruh sekolah SD maupun SMP dan guru honorer se Kota Bandar Lampung, serta adanya laporan peserta PPG khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu per orang yang tidak jelas peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, publik mempertanyakan integritas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang mengubah data krusial atas dugaan pemalsuan tahun kelahiran di dokumen identitasnya yang diduga berkaitan dengan pengangkatannya sebagai ASN di Way Kanan tahun 2008, yang berdasarkan informasi bahwa saat itu usia Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya 38 tahun (jika lahir 1970), sementara batas maksimal pendaftaran ASN adalah 35 tahun, dengan perubahan tahun lahir ke 1973 maka secara otomatis membuatnya memenuhi syarat usia.

Baca Juga:  Hermawan Apresiasi PN Tanjung Karang atas Pembatalan Kasus Tersangka Agus Nompitu

Sebelumnya, pada tanggal 16 Juli 2024 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023 yang sampai hari ini kelanjutannya masih menjadi pertanyaan masyarakat Kota Bandar Lampung.

“Kami mendesak kejagung untuk mempublish hasil pemeriksaan dan mengusut sampai tuntas serta segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebagai tersangka terkait temuan perealisasian pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampun,” Tegas Wahyu.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengelola anggaran swakelola senilai Rp. 164.587.320.575, anggaran makan dan minum senilai Rp. 446.880.000, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 261.282.000 dan anggaran penyedia sebanyak Rp. 66.989.289.609.

Terdapat dugaan penyalahgunaan angggaran swakelola baik belanja makan minum, belanja tropy, belanja pakaian olahraga, pengadaan ATK dan kebutuhan kantor lainnya yang diSPJ-kan menggunakan perusahaan yang sama yaitu CV. ANUGERAH DATA UNIVERSAL, CV. AFIF BERKAH JAYA dan CV. IZDIHAAR TABRIIZ DURAR untuk kebutuhan pencairan.

Baca Juga:  Bootcamp Volunteer LDS Dorong Generasi Muda Wujudkan Demokrasi Substansial di Bandar Lampung

Beberapa alokasi anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian Front Aksi Ati Gratifikasi (FAGAS) yang duga sangat kental dengan aroma pengondisian dengan penyedia sehingga menguntungkan kelompok tertentu dan diduga terjadi penggelembungan Mark-up harga diantaranya pengadaan Tas Sekolah SD melalui CV. DAVINA 23 Rp. 1.702.650.000, Tas Sekolah SMP melalui CV. DAVINA 23 Rp. 1.027.500.000, Alat Tulis Siswa SD melalui THALIA MANDIRI SEJAHTERA senilai Rp. 641.331.500, Alat Tulis Siswa SMP melalui THALIA MANDIRI SEJAHTERA senilai Rp.387.025.000, Pengadaan Mebeler melalui PT. DAYA SAKTI PERKASA Rp.1.712.753.000, Pengadaan Mebeler melalui PT. DAYA SAKTI PERKASA Rp.756.920.000, Cetak Penggandaan Buku Tulis Costum melalui CV. TAWAKAL senilai Rp.289.450.500, Cetak Penggandaan Buku Tulis Costum melalui CV. TAWAKAL senilai Rp. 407.575.000, Bahan Batik Untuk Guru melalui SRINANDAR MAKMUR ABADI senilai Rp. 1.025.571.000,00.

Selain itu, terdapat kegiatan penunjukan langsung yang diduga turut dikondisikan dengan mengarahkan kegiatan tersebut kepada perusahaan tertentu yang diduga terdapat konflik kepentingan serta pemufakatan diluar prosedur, hal ini dapat dilihat dari perusahaan yang mendapatkan lebih dari 1 pekerjaan seperti CV. BUNGA MAS SEMESTA yang mengerjakan 3 paket, CV. WAY KANAN WAWAY, CV. KINOS, CV. PUTRA PARMA, CV. DELAPAN BELAS GUNA MANDIRI, CV. DELAPAN SAUDARA juga terdapat CV. BEJAMOU yang mendapatkan 3 proyek tender yang mengarah pada pengondisian yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Indikasi lemahnya Pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Bandar Lampung dan lemahnya kontrol dari konsultan pengawas seolah dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga pekerjaan proyek besar tahun 2024 yang bernilai fantastis diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan diantaranya Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung, Pembangunan RKB SMPN 38 Bandar Lampung, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 18 Bandar Lampung, Pembangunan Lanjutan RKB SMPN 44 Bandar Lampung Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Sawah Brebes, Rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Perumnas Way Halim Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Batu Putuk.

Wahyu Setiawan selaku Kordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) dengan lantang dan da tegas dalam aksinya menyampaikan tuntutan sikap :

Mendesak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas semua permasalahan yang terjadi di Disdik Kota Bandar Lampung.

Mendesak Kepada BPK Perwakilan Lampung untuk melakukan audit pemeriksaan secara terperinci atas pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang kami sebutkan diatas.

Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga ikut terlibat dalam praktek pungli dan pemalsuan dokumen serta dugaan KKN lainnya di Disdik Kota Bandar Lampung. (red)

Berita Terkait

BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
BKPRMI Lampung “Ndderek Langkung” ke Muhammadiyah: Silaturahim Hangat Penuh Inspirasi
PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika
Bootcamp Volunteer LDS Dorong Generasi Muda Wujudkan Demokrasi Substansial di Bandar Lampung
80 Atlet Bela Diri ke PON 2025: Siap Kibarkan Bendera Sai Bumi Ruwa Jurai di Kudus
Empat Desa di Lampung Selatan Akan Dialihkan ke Bandar Lampung, Pemprov Siapkan Penyesuaian Wilayah Kota Baru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x