Bandar Lampung – Masyarakat kota Bandar Lampung yang tergabung dalam Lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) hari ini melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menuntut penyelesaian atas semua permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung.
Koordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), Wahyu Setiawan mengungkapkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung banyak menuai sorotan atas mencuatnya banyak kasus dari tahun ketahun yang selalu menyisakan masalah, beberapa temuan atas dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 hingga 2024, serta indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kegiatan tahun 2022 dan 2023, dalam audit BPK RI tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS serta DAK, termasuk pada kegiatan anggaran fisik.
Belum lagi masalah dugaan praktek pungli di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang sealalu mencuat terkait sersertifikasi guru yang terjadi dihampir seluruh sekolah SD maupun SMP dan guru honorer se Kota Bandar Lampung, serta adanya laporan peserta PPG khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu per orang yang tidak jelas peruntukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, publik mempertanyakan integritas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang mengubah data krusial atas dugaan pemalsuan tahun kelahiran di dokumen identitasnya yang diduga berkaitan dengan pengangkatannya sebagai ASN di Way Kanan tahun 2008, yang berdasarkan informasi bahwa saat itu usia Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya 38 tahun (jika lahir 1970), sementara batas maksimal pendaftaran ASN adalah 35 tahun, dengan perubahan tahun lahir ke 1973 maka secara otomatis membuatnya memenuhi syarat usia.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juli 2024 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023 yang sampai hari ini kelanjutannya masih menjadi pertanyaan masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Kami mendesak kejagung untuk mempublish hasil pemeriksaan dan mengusut sampai tuntas serta segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebagai tersangka terkait temuan perealisasian pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampun,” Tegas Wahyu.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengelola anggaran swakelola senilai Rp. 164.587.320.575, anggaran makan dan minum senilai Rp. 446.880.000, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 261.282.000 dan anggaran penyedia sebanyak Rp. 66.989.289.609.
Terdapat dugaan penyalahgunaan angggaran swakelola baik belanja makan minum, belanja tropy, belanja pakaian olahraga, pengadaan ATK dan kebutuhan kantor lainnya yang diSPJ-kan menggunakan perusahaan yang sama yaitu CV. ANUGERAH DATA UNIVERSAL, CV. AFIF BERKAH JAYA dan CV. IZDIHAAR TABRIIZ DURAR untuk kebutuhan pencairan.
Beberapa alokasi anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian Front Aksi Ati Gratifikasi (FAGAS) yang duga sangat kental dengan aroma pengondisian dengan penyedia sehingga menguntungkan kelompok tertentu dan diduga terjadi penggelembungan Mark-up harga diantaranya pengadaan Tas Sekolah SD melalui CV. DAVINA 23 Rp. 1.702.650.000, Tas Sekolah SMP melalui CV. DAVINA 23 Rp. 1.027.500.000, Alat Tulis Siswa SD melalui THALIA MANDIRI SEJAHTERA senilai Rp. 641.331.500, Alat Tulis Siswa SMP melalui THALIA MANDIRI SEJAHTERA senilai Rp.387.025.000, Pengadaan Mebeler melalui PT. DAYA SAKTI PERKASA Rp.1.712.753.000, Pengadaan Mebeler melalui PT. DAYA SAKTI PERKASA Rp.756.920.000, Cetak Penggandaan Buku Tulis Costum melalui CV. TAWAKAL senilai Rp.289.450.500, Cetak Penggandaan Buku Tulis Costum melalui CV. TAWAKAL senilai Rp. 407.575.000, Bahan Batik Untuk Guru melalui SRINANDAR MAKMUR ABADI senilai Rp. 1.025.571.000,00.
Selain itu, terdapat kegiatan penunjukan langsung yang diduga turut dikondisikan dengan mengarahkan kegiatan tersebut kepada perusahaan tertentu yang diduga terdapat konflik kepentingan serta pemufakatan diluar prosedur, hal ini dapat dilihat dari perusahaan yang mendapatkan lebih dari 1 pekerjaan seperti CV. BUNGA MAS SEMESTA yang mengerjakan 3 paket, CV. WAY KANAN WAWAY, CV. KINOS, CV. PUTRA PARMA, CV. DELAPAN BELAS GUNA MANDIRI, CV. DELAPAN SAUDARA juga terdapat CV. BEJAMOU yang mendapatkan 3 proyek tender yang mengarah pada pengondisian yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Indikasi lemahnya Pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Bandar Lampung dan lemahnya kontrol dari konsultan pengawas seolah dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga pekerjaan proyek besar tahun 2024 yang bernilai fantastis diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan diantaranya Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung, Pembangunan RKB SMPN 38 Bandar Lampung, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 18 Bandar Lampung, Pembangunan Lanjutan RKB SMPN 44 Bandar Lampung Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Sawah Brebes, Rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Perumnas Way Halim Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Batu Putuk.
Wahyu Setiawan selaku Kordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) dengan lantang dan da tegas dalam aksinya menyampaikan tuntutan sikap :
Mendesak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas semua permasalahan yang terjadi di Disdik Kota Bandar Lampung.
Mendesak Kepada BPK Perwakilan Lampung untuk melakukan audit pemeriksaan secara terperinci atas pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang kami sebutkan diatas.
Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga ikut terlibat dalam praktek pungli dan pemalsuan dokumen serta dugaan KKN lainnya di Disdik Kota Bandar Lampung. (red)