Bandar Lampung – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah birokrasi pendidikan di Kota Bandar Lampung. LSM SIMULASI (Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum operator Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Temuan ini didapat setelah LSM SIMULASI menerima pengaduan dan menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah narasumber yang merupakan tenaga pendidik (guru) di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, ditemukan dua modus operandi dugaan pungutan liar yang telah berlangsung secara sistematis dan berulang dari tahun ke tahun. Para guru dijadikan sasaran empuk untuk dimintai sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengakuan narasumber yang merupakan guru P3K, diungkapkan bahwa proses penerimaan Surat Keputusan (SK) bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidaklah gratis. Terdapat praktik permintaan sejumlah uang yang sudah membudaya dan terjadi secara turun-temurun.
Oknum operator dinas dengan sengaja “menahan” SK penempatan guru P3K. Guru yang ingin tetap mengajar di sekolah asal mereka dan tidak ditempatkan di sekolah yang jauh dari tempat tinggal, diharuskan membayar sejumlah uang. Jika tidak membayar, ancaman dipindahkan ke sekolah pinggiran selalu membayangi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran uang yang diminta berkisar antara Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) hingga Rp5.000.000 (lima juta rupiah) bahkan lebih, tergantung dari “kesepakatan” dan kemampuan guru.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan dengan terus terang, “Kawan-kawan saya yang juga mau nahan SK juga bayar begitu pak. Semua sudah tahu kalau mau ngurus beginian harus siap-siap duit.” Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa untuk pengurusan administrasi agar cepat diproses, tetap harus menggunakan uang pelicin. “Kalau mau cepet beres ya tetap pake duit pak,” ujarnya pilu.
Tak hanya berhenti pada pungli penempatan SK, LSM SIMULASI juga menemukan indikasi kuat adanya pemotongan atau pengumpulan dana terkait pencairan dana sertifikasi guru. Praktik ini tidak hanya menyasar Guru P3K, tetapi juga Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setiap guru diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang. Uang tersebut dikumpulkan secara berjenjang melalui masing-masing operator sekolah di Kota Bandar Lampung. Setelah terkumpul, dana tersebut diduga disetorkan kepada oknum operator di tingkat Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Dari penelusuran intensif yang dilakukan LSM SIMULASI, praktik haram ini diduga dikendalikan dan dikoordinasikan oleh oknum yang selama ini bertugas sebagai Operator Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Mereka adalah oknum dengan inisial “W” dan/atau “Ibu “D”.
Kedua nama ini disebut-sebut oleh para narasumber sebagai figur sentral yang aktif dalam setiap pengurusan administrasi yang berkaitan dengan guru. “Mereka berdua adalah operator Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sudah sering melakukan ini, tapi tidak pernah ada yang berani bicara,” ucap narasumber dengan nada kesal.
Koordinator Advokasi LSM SIMULASI menegaskan bahwa praktik pungli ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan telah masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik biadab ini telah menyengsarakan para guru yang seharusnya dilayani, bukan diperas. LSM SIMULASI memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi dan tindakan nyata. Jika tidak, kami akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Koordinator LSM SIMULASI.
Lembaga pengawas ini juga mengimbau kepada seluruh guru yang menjadi korban untuk berani bersuara dan memberikan kesaksian. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum untuk membersihkan birokrasi pendidikan dari para ‘tikus’ yang selama ini menggerogoti hak-hak para pendidik.





