Tanggamus, Akar Post – Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus mendesak Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, untuk mencabut penunjukan Suaidi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Sabtu (28/6/2025).
GPN menilai, pejabat tersebut memiliki rekam jejak bermasalah dan tidak memenuhi kriteria integritas yang diamanatkan dalam peraturan.
“Dalam keterangan resminya, Ketua GPN Tanggamus, Agung Saputra menyatakan bahwa pengangkatan Suaidi sebagai Sekda berpotensi mengganggu akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam pengelolaan APBD ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan proses penunjukan Sekda yang tidak mempertimbangkan rekam jejak. Pejabat dengan catatan kontroversial seharusnya tidak diberikan amanah di posisi strategis,” tegas Agung.
Rekam Jejak Kontroversial, GPN Tanggamus menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan negara saat Suaidi menjabat sebagai Kepala BPKAD di masa pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, Beberapa kebijakannya dinilai kontroversial dan diduga berkontribusi pada defisit keuangan daerah. Ini adalah “red flag” besar, jabatan Sekda bertanggung jawab penuh atas koordinasi dan pengawasan keuangan daerah. Jika pejabatnya bermasalah, dikhawatirkan praktik serupa akan terulang,” tambahnya Agung.
“Langkah Hukum dan Dukungan Publik, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Ham GPN Tanggamus, mendesak Bupati Tanggamus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi penunjukan ini sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, khususnya Pasal 16, yang mensyaratkan integritas, rekam jejak bersih, dan bebas pelanggaran disiplin untuk jabatan pimpinan tinggi.
Harapan masyarakat, dengan terbentuknya Kepengurusan GPN DPD II Tanggamus, berhak mendapatkan birokrasi yang bersih. Jika pemerintah tidak responsif, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan menggalang dukungan masyarakat.
Disisi lain, Masyarakat menunggu penjelasan transparan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Tanggamus terkait tuntutan GPN. (red-Redaksi)